Pihak yayasan asrama YTBS yang diketahui menjadi penanggung jawab seluruh anak dalam hunian seharusnya lebih proaktif dalam penyelesaian permasalahan yang timbul.
"Jika terjadi pembiaran oleh yayasan sehingga terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak, maka penyidik dapat juga menjerat penanggungjawab yayasan secara hukum pidana karena diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapteng Hadiri Peresmian Rumah Dinas Prajurit TNI Asrama Militer Sarudik
Penyidik PPA Polres Toba sudah harus menetapkan terlapor sebagai Tersangka jika hasil visum korban menjelaskan adanya luka yang diakibatkan kekerasan fisik yang dilakukan terlapor kepada korban. RJ bisa terjadi tetapi Pelaku harus ditahan dulu", sambungnya.
Kacabdisdik Provsu Wil VIII Jhon Suhartono Purba dan Kepsek SMA Negeri 2 Balige Ani S Nadapdap mengakui keterlambatan informasi adanya perilaku yang melanggar norma hingga mengakibatkan anak berhadapan dengan hukum tersebut.
"Saya baru mendapat informasi ini tadi pagi dari seseorang, selanjutnya saya meminta kepala seksi SMA dan kepala sekolah SMA Negeri 2 untuk mengklarifikasi kepada pihak asrama, nanti kalau ada informasi selanjutnya kami akan kabari. Kita menghindari kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan", tegas Jhon Purba dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (05/08/2025) sore.
Baca Juga:
Pembangunan Asrama Haji Transit di Tarakan Rampung
Kejadian pada tanggal 23 Juli 2025, diakui belum diberitahukan kepada pihak sekolah SMA Negeri 2 Balige dari pihak asrama YTBS.
"Supaya resmi baru tadi kami meminta bagaimana kronologinya kepada pihak asrama, karena kejadian kan di rumah, bukan di sekolah. Tetapi bagaimana pun memang benar itu adalah anak SMA Negeri 2 Balige makanya kita meminta secara resmi bagaimana kronologi kejadian itu sampai terjadi agar informasi dan data yang kita peroleh akurat", pungkas Ani S Nadapdap dikonfirmasi pada Selasa (05/08/2025).
[Redaktur: Hadi Kurniawan]