danau-toba.wahananews.co | Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Toba, dalam rangka pembahasan dana bagi hasil dan bantuan keuangan provinsi tahun 2022.
Pertemuan DPRD Provinsi Sumut diantaranya Jubel Tambunan , Rahmansyah Sibarani dan lainnya diadakan di Balai Data Kantor Bupati Toba, Senin (30/5/2022).
Baca Juga:
Ketua Sementara DPRD Kotim Terima Surat Rekomendasi Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
Dalam sambutannya, Bupati Toba, Poltak Sitorus memohon perhatian Banggar DPRD dan TAPD Provinsi Sumut untuk menambah anggaran perbaikan jalan, di sepanjang jalan dari Silimbat menuju Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Disebutkan bahwa masyarakat di daerah ini menyebutkan bahwa mereka belum merdeka. Sebab, sejak lahir sampai sekarang, jalan masih rusak. Akibatnya ongkos untuk mengangkut hasil pertanian menjadi tinggi. Dan ketika mereka butuh uang, mereka harus pergi ke kota, yang biaya angkutannya lebih besar dari hasil pertanian.
Lebih lanjut, Bupati Poltak meminta jumlah atau kuota pupuk di Kabupaten Toba dapat ditambah, supaya hasil pertanian bisa sesuai dengan yang diharapkan.
Baca Juga:
APBD Perubahan 2024 Penajam Paser Utara Prioritaskan Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas Sekolah
Hal terakhir yang disampaikan adalah tentang keberadaan ikan tayotayo di Kabupaten sekitaran Danau Toba, yang telah mengganggu populasi ikan endemik, seperti ikan mas, mujahir, dan pora-pora, agar dapat dicari solusi bersama, dengan melakukan penebaran bibit ikan.
"Inilah permohonan kami, kiranya melalui kehadiran Badan Anggaran yang kami hormati dari provinsi, boleh membantu kami di Kabupaten Toba ini. Sekali lagi atas kehadirannya kami ucapkan terimakasih, dan kiranya Tuhan memberkati kita semua," ujar Bupati Toba mengakhiri.
Terkait dana bagi hasil dan bantuan keuangan provinsi Tahun 2022, Badan Anggaran DPRD Sumut mengatakan, rumus atau formulanya bisa ditanyakan ke provinsi, untuk dapat mengetahui dana yang seharusnya akan kembali ke kabupaten/kota, apabila besarannya dianggap masih belum sesuai.