Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapteng menyebut hingga tanggal 24 Januari 2024 ini, telah menangani 13 kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Komisioner Bawaslu Tapteng, Rommy Pasaribu menjelaskan, dari 13 kasus yang sudah ditangani, enam kasus di antaranya sudah dilimpahkan dan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk ke KSN.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
“Hari ini kami akan mengirimkan tiga Berkas, termasuk dugaan pelanggaran mantan Sekdakab Tapteng dan Lurah, ini kami kirimkan ke KSN. Semua ini merupakan hasil pembahasan dari Sentral Gakkumdu,” ujar Rommy.
Dugaan pelanggaran lainnya yang di jelaskan oleh Bawaslu Tapteng yakni pelanggaran kode etik saat perekrutan anggota KPPS di Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri. Dan dan telah diteruskan ke KPU untuk dilakukan penindakan sebagai kode etik.
“Dugaan pelanggaran kode etik ini, dimana kita temukan pada perekrutan pertama tidak ada namanya, tapi di akhir namanya ada. Jadi harapan kita ini secepatnya di proses KPU," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Dan Rommi juga menyebut kasus baru baru ini yakni pengerusakan APK yang dilaporkan Partai Golkar. Dan disebut telah diterima laporan tersebut, dan sudah ditindaklanjuti ke tindak pidana umum.
Sedangkan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak partai PDI Perjuangan tentang keterlibatan salah satu oknum Camat, Rommi menjelaskan masih melakukan kajian.
"Apakah nantinya ini ada dugaan pelanggaran pidana atau pelanggaran Netralitas. Semua laporan yang kami terima akan diproses tentunya dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.