TAPTENG - BADIRI WAHANANEWS.CO, Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 (1), tentang pembangunan desa, yaitu peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa.
Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Dalam pembangunan berkelanjutan, aspek pembangunan bukan hanya mengarah pada masyarakat masa kini melainkan juga masyarakat di masa depan.
Dan untuk menjalankan amanah dari undang undang ini, sejumlah usulan dari peserta musyawarah yang hadir di Kantor Desa Sitardas telah menyampaikan usulan dan program untuk pembangunan di desa Sitardas Kecamatan Badiri , Kabupaten Tapanuli Tengah, dan semua masukan serta usulan tersebut telah di tampung oleh pemerintah desa.
Usai kegiatan ini, hasil musyawarah desa rencana kerja pembangunan desa tahun 2025 nantinya akan di prioritaskan pada perbaikan akses akses di beberapa dusun termasuk pengerasan jalan desa.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
Seperti hal nya di sampaikan oleh Kepala Desa Sitardas Heri usai pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap ke tiga tahun 2024.
"Tadi kita sudah musyarawah yang juga di Hadiri Pak Camat, Pihak Kepolisian, TNI AD yakni Pak Babinsa juga pendamping desa kita Ibu Juntak. Dan masyarakat sangat mengharapkan agar jalan yang saat ini sudah rusak akan di lakukan pengerasan," ucap Kades Heri Purwanto .
Sementara itu, Camat Badiri Ahmad Sauofi Pasaribu dalam pesannya saat pembagian BLT usai musyawarah desa , berpesan pada puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar memanfaatkan Batuan Pemerintah tersebut untuk kebutuhan keluarga.