WahanaNews-DanauToba | Terduga penyalahgunaan narkoba, Edianto Pangaribuan (45), warga Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, meninggal dunia usai ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (21/2/2023), sore, sekira pukul 17.00 WIB.
Pihak keluarga dan ratusan masyarakat Huta Barangan yang tidak terima dengan kejadian tersebut, mendatangai RSU FL. Tobing Sibolga, Selasa (21/2/2023), malam. Keluarga tidak mengizinkan pihak medis untuk mengautopsi jenazah Edianto Pangaribuan, dengan membuat surat pernyataan di atas materai, yang ditandai tangani istri Edianto Pangaribuan, Agustia Maria Sitanggang, dan saksi lainnya.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Usai pihak RSU FL. Tobing Sibolga mengeluarkan surat penyerahan jenazah Edianto Pangaribuan, selanjutnya dibawa ke rumah duka dengan di iringi ratusan warga. Kelihatan warga tidak terima atas meninggalnya Edianto Pangaribuan.
Netti Sondang Siahaan, saudara Edianto Pangaribuan mengungkapkan awal muasal Edianto Pangaribuan meninggal dunia, dimana sebelumnya Edianto Pangaribuan bersama rekannya digerebek polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Lalu Korban dan rekannya dibawa dari lokasi penangkapan.
Namun entah bagaimana, satu jam kemudian, keluarga mendapat kabar jika korban telah meninggal dunia di RSU FL. Tobing Sibolga. Kondisi korban mengenaskan dengan beberapa luka pada bagian kening.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
“Lukanya banyak, bagian atas semua. Luka dibagian kening ada yang sampai dijahit. Kejadian dilapangan kami tidak tahu, tapi disebutkan ada pemukulan,” ungkap Netti.
Terkait keluarga yang tidak berkenan korban di autopsi, Netti menegaskan, jika istri dan keluarga lainnya tidak sanggup melihat badan korban di potong-potong.
“Kita berharap agar masalah ini ditindaklanjuti,” pintanya.