Diberitakan, seorang anak di bawah umur bernama PI (15) dianiayai oleh sejumlah orang di Desa Tegal Sari akibat mencuri.
Peristiwa terjadi pada Jum'at dini hari (7/6/2024). Korban diduga dianiaya dengan cara tidak manusiawi. Muka ditampar, tangan diikat, kaki diinjak menggunakan kursi hingga mulut disundut rokok.
Baca Juga:
Polres Samosir Selesaikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengerusakan melalui Mediasi
Sebelumnya, korban PI didampingi ibu kandungnya telah berdamai dengan pemilik rumah tempat pencuriannya itu di Kantor Polsek Natal. Namun setelah melihat video penganiayaan terhadap anaknya itu, ibu korban melaporkan ke Polres Madina.
Berselang beberapa hari, korban pencurian bernama Sarimin juga melaporkan kasus pencurian dan pelecehan seksual kepada putrinya yang dilakukan oleh korban aniaya tersebut ke Polres Madina.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]