TAPANULI UTARA WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Kabid Saranaprasarana Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara Revanus Nababan angkat bicara soal proyek mangkrak proyek irigasi air tanah dangkal yang kini ditinggal rekanan tanpa berfungsi. Dia mengakui proyek tersebut tidak tuntas. Namun dia berdalih akan menyelesaikan hingga tuntas dapat difungsikan.
Proyek irigasi air tanah dangkal menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2024. Proyek ini dilaksanakan Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun yang sama.
Baca Juga:
Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Rp6,9 Miliar Berbau Korupsi
Dengan pagu anggaran Ratusan juta, irigasi air tanah dangkal dibangun di lahan pertanian warga di Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menelan anggaran ratusan juta, ungkapnya barubaru ini pada WAHANANEWS.CO. Jumat 10/1/2024
Lanjut Revanus. Proyek irigasi air tanah dangkal ini dilaksanakan untuk membantu para kelompok tani agar tetap bisa mengairi perladangan tanaman holtikultura sepanjang musim kemarau, sehingga para petani bisa menanam tiga kali dalam setahun.
Revanus mengakui proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal di titik lahan pertanian warga tidak tuntas 100 persen. Menurut dia, para kontraktor hanya mampu menuntaskan pekerjaannya pada kisaran 58-89 persen.
Baca Juga:
Dipolisikan Buntut Kasus PT Timah, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp271 Triliun
Ia berdalih, 1 titik proyek irigasi air tanah dangkal tidak tuntas salah satunya karena faktor pencairan mandek. Menurut dia, saat itu para kontraktor terkendala pencairan dana mandek. Kondisi itu diperparah oleh waktu pengerjaan yang terbatas, yaitu dimulai Oktober 2024.
Alasan yang disampaikan Revanus mengesankan proses perencanaan proyek yang tidak matang, sehingga kendala pencairan dana mandek sehingga proyek irigasi tanah dangkal seakan tidak diperhitungkan. Disinggung terkait masalah di perencanaan, dia enggan memberi keterangan.
Sangat disayangkan, bila proyek ratusan juta tidak bermanfaat bagi masyarakat atau menjadi mubazir. Seperti proyek Irigasi Air Tanah Dangkal melalui Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara, di Siborongborong yang mangkrak.
Berdasarkan data yang dihimpun bahwa proyek tersebut bersumber dari dana DAK (Dana Anggaran Khusus) Tahun 2024. Namun hingga bulan Januari Tahun 2025 belum berfungsi alias mangkrak.
Pembangunan irigasi tanah dalam, bak penampung air terkasan asal jadi dan belum tuntas sampai batas kontrak, di Desa Paniaran.
Tim WAHANANEWS.CO Kabupaten Tapanuli Utara, melakukan kontrol ke titik pengeboran, Kamis (9/1/2025) yang lalu.
Tim WAHANANEWS mendapat iformasi, program itu kemudian diswakelolakan ke kelompok tani di desa yang mendapatkan.
Proyek tersebut merupakan program pengeboran yang airnya dialirkan ke lahan pertanian warga.
Namun, titik proyek tersebut tidak berfungsi karena belum selesai. Padahal anggarannya tahun 2024.
“Diduga dilaporannya disebutkan sudah selesai, tapi kenyataannya tidak,” di temukan tim WAHANANEWS.CO sosial kontrol di proyek yang berlokasi di Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong.
Menurutnya tim WAHANANEWS.CO, bahwa dana DAK dari pusat yang diperuntukkan untuk program itu sudah dicairkan 100 persen. “Kalau sampai saat ini belum selesai, sementara siapa yang akan menanggung. Kalau sudah cair 100 persen seharusnya sudah selesai,” paparnya.
Maka pihaknya meminta Ketua Kelompok yang mengelola segera menyelesaikan, dalam kurun waktu satu minggu. "Kalau tidak, maka WAHANANEWS.CO bisa melaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Dijelaskannya juga, bahwa sebenarnya air bor ini bisa langsung dialirkan ke lahan warga, namun kenyataan di lapangan belum dapat dipungsikan.
Pantauan di lokasi, untuk Proyek di Desa Paniaran belum kekuar dan mesin bornya belum ada, bahkan lama dibiarkan tak beroperasi. Bahkan pintu di paku besi dan belum di cat.
Sementara itu, Kordinator PPL Siborongborong bermarga Simbolon mengatakan lewat Whasr App, sepengetahuanku sebagai teknis dang sae dopei, artinya belum selesai dikerjakan pengecetan, pemasangan water proping, pemasangan genset, dan lain sebagainya, ujarnya.
Informasi yang dihimpun tim WAHANANEWS.CO dari sumber yang layak dipercaya mengatakan, bahwa dana dari pusat itu langsung ditransfer ke kelompok, dan yang mengerjakan kelompok.
Menurutnya, perjanjian dengan pengebor harus sampai keluar air. Maka pihak kelompok, agar menuntut ke pengebornya. “Kalau tidak selesai, laporkan ke aparat hukum,” sarannya.
Semua teknis diserahkan ke pendamping ahli. Ada juga fasilitator, yakni pendampingi tersebut. "Pengawasan kita serahkan ke pendamping,” jelasnya.
Setiap titik kata dia bisa mengaliri 40 hektar. Namun untuk kegunaan tandon, pihaknya mengaku belum tahu. “Karena urusan teknis fasilitator yang bisa jawab,” pungkasnya.
[Editor: Eben Ezer S]