Maka pihaknya meminta Ketua Kelompok yang mengelola segera menyelesaikan, dalam kurun waktu satu minggu. "Kalau tidak, maka WAHANANEWS.CO bisa melaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Dijelaskannya juga, bahwa sebenarnya air bor ini bisa langsung dialirkan ke lahan warga, namun kenyataan di lapangan belum dapat dipungsikan.
Baca Juga:
Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Rp6,9 Miliar Berbau Korupsi
Pantauan di lokasi, untuk Proyek di Desa Paniaran belum kekuar dan mesin bornya belum ada, bahkan lama dibiarkan tak beroperasi. Bahkan pintu di paku besi dan belum di cat.
Sementara itu, Kordinator PPL Siborongborong bermarga Simbolon mengatakan lewat Whasr App, sepengetahuanku sebagai teknis dang sae dopei, artinya belum selesai dikerjakan pengecetan, pemasangan water proping, pemasangan genset, dan lain sebagainya, ujarnya.
Informasi yang dihimpun tim WAHANANEWS.CO dari sumber yang layak dipercaya mengatakan, bahwa dana dari pusat itu langsung ditransfer ke kelompok, dan yang mengerjakan kelompok.
Baca Juga:
Dipolisikan Buntut Kasus PT Timah, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp271 Triliun
Menurutnya, perjanjian dengan pengebor harus sampai keluar air. Maka pihak kelompok, agar menuntut ke pengebornya. “Kalau tidak selesai, laporkan ke aparat hukum,” sarannya.
Semua teknis diserahkan ke pendamping ahli. Ada juga fasilitator, yakni pendampingi tersebut. "Pengawasan kita serahkan ke pendamping,” jelasnya.
Setiap titik kata dia bisa mengaliri 40 hektar. Namun untuk kegunaan tandon, pihaknya mengaku belum tahu. “Karena urusan teknis fasilitator yang bisa jawab,” pungkasnya.