Berdasarkan data yang dihimpun bahwa proyek tersebut bersumber dari dana DAK (Dana Anggaran Khusus) Tahun 2024. Namun hingga bulan Januari Tahun 2025 belum berfungsi alias mangkrak.
Pembangunan irigasi tanah dalam, bak penampung air terkasan asal jadi dan belum tuntas sampai batas kontrak, di Desa Paniaran.
Baca Juga:
Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Rp6,9 Miliar Berbau Korupsi
Tim WAHANANEWS.CO Kabupaten Tapanuli Utara, melakukan kontrol ke titik pengeboran, Kamis (9/1/2025) yang lalu.
Tim WAHANANEWS mendapat iformasi, program itu kemudian diswakelolakan ke kelompok tani di desa yang mendapatkan.
Proyek tersebut merupakan program pengeboran yang airnya dialirkan ke lahan pertanian warga.
Baca Juga:
Dipolisikan Buntut Kasus PT Timah, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp271 Triliun
Namun, titik proyek tersebut tidak berfungsi karena belum selesai. Padahal anggarannya tahun 2024.
“Diduga dilaporannya disebutkan sudah selesai, tapi kenyataannya tidak,” di temukan tim WAHANANEWS.CO sosial kontrol di proyek yang berlokasi di Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong.
Menurutnya tim WAHANANEWS.CO, bahwa dana DAK dari pusat yang diperuntukkan untuk program itu sudah dicairkan 100 persen. “Kalau sampai saat ini belum selesai, sementara siapa yang akan menanggung. Kalau sudah cair 100 persen seharusnya sudah selesai,” paparnya.