Di akhir arahannya, Teguh Yuswardhie mengingatkan tentang 3 kunci pemasyarakatan maju dan back to basic.
"3. kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini adanya gangguan kamtib, pemberantasan narkoba serta sinergi dengan aparat penegak hukum.
Back to basic, kembali ke pola dasar pengamanan lapas," pungkasnya.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pemdes Pasar Sorkam Bersama TNI dan Polri Jaga Kondusifitas
Kegiatan penguatan teknis pemasyarakatan bidang pengamanan ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Pemasvarakatan.
Kalapas Sibolga Indra Kesuma menyatakan bahwa kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan; Juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS416.PK01.04.01 Tahun 2015
ter.cang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban;
Baca Juga:
Polres Taput Musnakan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Seberat 2 Kg
"Juga dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-17.OT.02.02 Tahun 2023
tentang Standar Intelijen Pemasyarakatan," kata Indra Selasa (9/7/2024).
(Redaktur : Tohap Simaremare)