DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO-Pasangan calon (paslon) Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus menang pada sidang PHPU Toba di MK. Setelah disampaikan oleh hakim konstitusi bahwa permohonan pemohon tidak diterima berarti harapan paslon Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu kandas di MK.
Sebelumnya, Pemohon menyampaikan, termohon telah meloloskan paslon nomor urut 2 Robinson Sitorus - Tonny Simanjuntak sebagai peserta pilkada tanpa mengajukan pengunduran diri Robinson Sitorus sebagai PNS. Termohon menganggap dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada.
Baca Juga:
Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold dapat Pujian dari Anies Baswedan
Dalam keterangan tertulis MK, kuasa hukum termohon Henry Simon Sitinjak mengutarakan beberapa hal pada persidangan yang digelar pada hari ini, Kamis (23/1/2025).
Dalam sidang lanjutan tersebut, agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang ini dilaksanakan oleh Hakim Panel 1 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Dalam keterangannya, Henry menyampaikan, Robinson Sitorus telah mengundurkan diri sebagai PNS di Kejaksaan Agung RI sejak pencalonan. Hal itu dibuktikan dengan adanya fotocopy Surat Permohonan Pensiun Dini atas nama Robinson Sitorus selaku Jaksa Utama Muda terkait pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba dalam Pilkada Serentak 2024 kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta tertanggal 26 Agustus 2024.
Selain itu, hal tersebut juga dibuktikan dengan fotocopy Surat Keterangan Badan Diklat Kejagung RI tertanggal 6 September 2024 yang menerangkan bahwa Surat Pengajuan Pensiun Dini sebagai PNS di lingkungan Kejaksaan RI atas nama Robinson Sitorus telah diterima dan diteruskan secara berjenjang.
“Dia ada di dalam T-6, T-7, T-8, dan T-9,” ujar Henry, Kamis (23/1/2025). Hal itu disampaikan Henry saat Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya soal bukti keberadaan surat pengunduran diri Robinson sebagai PNS aktif.