“Pemohon tidak pernah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Termohon yaitu pada saat penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Robinson Sitorus dan Tonny Simanjuntak kepada Bawaslu Kabupaten Toba atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Rikardo.
Atas dasar hal tersebut, pihaknya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan lemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024.
Baca Juga:
MK Putuskan Gugatan Edy Rahmayadi di Sengketa Pilgub Sumut Tak Dapat Diterima
Selanjutnya, piham Bawaslu menuturkan perihal permasalahan yang didalilkan pemohon. Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani menyampaikan, pada pokoknya terdapat laporan berkenaan dengan status ASN dalam pencalonan Robinson tersebut.
Namun, laporan tersebut kemudian dihentikan karena pelapor tidak dapat hadir dalam proses kalrifikasi. Dan pelapor tidak dapat membuktikan yang menyatakan terlapor tidak mengundurkan diri dari ASN.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]