Selain itu, ia juga menanggapi dalil pemohon yang menyatakan keikutsertaan Robinson sangat mengganggu dan menggerus perolehan suara pemohon sehingga Robinson tidak berhak mendapatkan suara pemilih karena keikutsertaan paslon nomor urut 2 cacat hukum.
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada," ujarnya.
Baca Juga:
Perkara Korupsi Eks Direktur Jasindo Inkrah, KPK Tak Banding
Atas dasar hal tersebut, termohon menyampaikan kepada Mahkamah agar menolak permohonan pemohon seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024.
Di sisi lain, paslon nomor urut 3 Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus sebagai pihak terkait juga membantah dalil permohonan pemohon tersebut.
Hal ini dikarenakan Robinson telah menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai PNS dan Surat Keterangan Pengunduran Diri Sedang di Proses kepada Termohon sebagai salah satu persyaratan.
Baca Juga:
Kuatkan Putusan PN, Pengadilan Tinggi Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan
Rikardo Hutapea, selaku kuasa hukum pihak terkait menyampaikan, pemohon mempersoalkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut setelah hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten selesai dan hasil perolehan suara telah diketahui.
Ia tambahkan, pemohon telah dapat memastikan bahwa mereka bukanlah peraih suara terbanyak.
"Sebelumnya, pemohon tidak pernah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh termohon," tuturnya.