Tanah-Karo.WahanaNews.co - Kasus pertengkaran berujung penganiayaan antara pelaku Sergio Dwi Emeraldi Sembiring Berahmana (14) dengan korban Stepanus Sembiring Berahmana(20) akhirnya dilaporkan ke polsek Tigabinanga pada Minggu (31/12/2023) lalu. Peristiwa ini terjadi di Desa Limang Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.
Kanit Reskrim Polsek Tiga Binanga Iptu Solo Bangun mengatakan kejadian itu bermula saat korban Stepanus Sembiring Berahmana emosi mendengar perkataan dari pelaku Sergio Dwi Emeraldi Sembiring Berahmana sehingga terjadi perkelahian.
Baca Juga:
BS Bantah Diduga Dituduh Aniaya Siswa
"Setelah dipisahkan, pelaku Sergio Dwi Emeraldi Sembiring Berahmana pulang ke rumahnya. Sementara sekira pukul 17.00 WIB, korban Stepanus Sembiring Berahmana tiga orang temannya lalu pergi ke Sungai seremo untuk memberikan makanan ternak babi," katanya.
Sambung Iptu Solo Bangun, setelah selesai memberikan makanan ternak babinya, korban Stepanus Sembiring Brahmana bersama temanya beranjak pulang dengan berjalan kaki. Sekira pukul 18.30 WIB, korban melihat pelaku bersama dengan ayah kandungnya, Lewi Sembiring Berahmana (42) berboncengan menunggangi Sepmor dan langsung menghentikan sepeda motornya didekat korban.
"Begitu turun dari Sepmor, ayah dan anak ini langsung dengan bersama-sama langsung meninjui korban hingga jatuh ketanah dengan posisi telentang," ujarnya.
Baca Juga:
Polres Samosir Selesaikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengerusakan melalui Mediasi
"Lalu, kedua tangan Stepanus Sembiring Brahmana dipegangi oleh Sergio Dwi Emeraldi Sembiring Brahmana dan ayahnya meninju wajah dan kepala korban secara berulang kali," imbuh Kanit Reskrim Polsek Tiga Binanga.
Dilanjutnya lagi, melihat kejadian itu, teman korban bernama Egi Ginting (15) dan dan Indra Sembiring (19), keduanya warga Desa Limang Kecamatan Tiga Binanga memisahkannya, sedangkan Sergio Dwi Emeraldi Sembiring Berahmana dan ayahnya pergi berboncengan dengan mengenderai sepeda motor.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bengkak pada bagian kepala sebelah bawah serta pada bagian bibir pecah, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigabinanga dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/01 /I/2024/SPKT/Polres Tigabinanga /Polres T.Karo/Polda Sumut Tanggal 2 Januari 2024, atas nama pelapor Stepanus Sembiring Berahmana," ungkapnya.