"Perusahaan ini kerap terlibat sengketa dengan masyarakat adat terkait klaim atas tanah ulayat," sambungnya.
Beberapa kasus mencatat adanya intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Baca Juga:
Badikenita Sitepu: PT TPL Pasti Tutup Jika Seluruh Organisasi Persatuan Batak Menyatu
"Di wilayah Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, masyarakat adat terus menghadapi ancaman ketika mereka menolak ekspansi perusahaan," lanjutnya.
"Tak sedikit dari mereka yang dikriminalisasi, sementara akses terhadap tanah mereka dibatasi secara sepihak. Situasi ini menunjukkan bagaimana PT TPL telah melanggar hak-hak mendasar masyarakat adat," sambungnya.
Ia juga menuturkan, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT TPL tidak hanya memengaruhi masyarakat adat, tetapi juga ekosistem kawasan Danau Toba.
Baca Juga:
Masyarakat KDT Menanti, PT TPL Apakah Ditutup Secara Permanen atau Akan Tetap Beroperasi
Ia jelaskan, penebangan hutan yang masif oleh perusahaan ini telah mengurangi tutupan hutan di sekitar Danau Toba, yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem. Akibatnya, kualitas air dan keberagaman hayati menurun drastis.
"Danau Toba yang seharusnya menjadi ikon pariwisata dan sumber penghidupan masyarakat lokal kini terancam oleh aktivitas perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan," tuturnya.
Dengan berbagai alasan ini, DPD GMNI Sumut menyerukan langkah tegas dari pemerintah untuk segera menghentikan operasional PT TPL. Mereka mengajukan beberapa tuntutan.