Pertama, penutupan PT TPL - mengakhiri aktivitas perusahaan yang telah merusak ekosistem dan merampas hak masyarakat adat.
Kedua, pemulihan lingkungan - melakukan rehabilitasi kawasan hutan yang telah dirusak oleh PT TPL, khususnya di wilayah Tanah Batak.
Baca Juga:
Badikenita Sitepu: PT TPL Pasti Tutup Jika Seluruh Organisasi Persatuan Batak Menyatu
Ketiga, perlindungan masyarakat adat - menjamin hak atas tanah ulayat dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi serta intimidasi terhadap masyarakat.
Keempat, penegakan hukum - menindak perusahaan atas berbagai pelanggaran hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat terdampak.
"Seruan Ephorus HKBP adalah panggilan moral yang harus dijawab pemerintah. Tidak ada alasan untuk membiarkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat adat terus berlangsung," lanjutnya.
Baca Juga:
Masyarakat KDT Menanti, PT TPL Apakah Ditutup Secara Permanen atau Akan Tetap Beroperasi
"DPD GMNI Sumut menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk masyarakat adat dan Tanah Batak, tetapi juga demi masa depan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Sumatera Utara," pungkasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]