DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Pertambangan Tanpa Izin yang sering di sebut galian C kembali marak di Desa Siboruon Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Desa siboruon dikenal sebagai salah satu Desa Wisata di Balige Kabupaten Toba dengan objek Air Terjun.
Baca Juga:
Pertambangan Tanpa Izin Marak di Toba, Polisi Terkesan Tutup Mata
Untuk mendukung pengembangan wisata Siboruon berbagai pembangunan telah di upayakan Pemkab Toba, tak terkecuali beberapa masyarakat sekitarpun turut berkontribusi untuk meningkatkan perekonomian dari sektor wisata.
Tahun berganti tahun dugaan kejahatan terselebung terjadi, Pertambangan Tanpa Izin dengan modus penyiapan/pematangan lahan berulang kali terjadi di Desa Wisata Siboruon.
Dikutip dari beberapa sumber pada bulan mei 2024 Patuan Pardede, Frans Hendrik Tambunan anggota DPRD Kabupaten Toba juga melakukan fungsi pengawasan, anggota DPRD ini turun ke lokasi karena aktifitas Pertambangan Tanpa Izin marak di Desa Wisata Siboruon. Lokasi penambangan persis di Depan rumah Kepala Desa Siboruon, selain dikenal sebagai Desa Wisata yang ditetapkan pada tahun 2022 lalu, Desa Siboruon juga dikenal sebagai penghasil Kopi Arabika yang dikelola Kelompok Tani OTARA.
Baca Juga:
Aktifitas Galian yang Diduga Ilegal di Lumbanjulu, DISLINDUP Toba: Kalau Ada Korban Nyawa Bisa Langsung Memberhentikan Kegiatan
Pada bulan yang sama 4 (empat) orang terduga pelaku diamankan Polres Toba hingga masuk jeruji besi, keempat pelaku sebelumnya kerjasama dengan beberapa perusahaan yang ada di Desa Siboruon.
Selain perusahaan milik perorangan terdapat juga perusahaan (TATA USAHA KASDAM, KOPASSUS KOPASKA BRIMOB) yang identik dengan TNI, yang juga sempat menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Toba.
Kegiatan seperti ini berulang-ulang terjadi di antara bulan Maret sampai Mei tahun-tahun sebelumnya diduga akibat keperluan material untuk pembangunan, tahun ke tahun selalu berulang dengan modus yang sama.