DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga kecam arogansi seorang pengacara di Toba yang bernama Mekar Sinurat. Menurutnya, seorang pengacara mestinya menjunjung tinggi nilai etika saat bekerja di lapangan.
Satu bentuk perwujudan etika adalah memperlihatkan surat kuasa saat berada di lapangan.
Baca Juga:
Bupati Toba Effendi Napitupulu Bakal Tanggung Biaya Psikotest dan Test Kesehatan Masuk SMA Unggul
"Saya sebagai Ketua Peradi Medan menyayangkan kejadian. Pertama, terkait legal standingnya, seorang pengacara itu harus jelas, ia datang sebagai apa ke lapangan. Seharusnya, ia harus memperlihatkan legal standingnya apakah pemilik, kuasa hukum," tutur Dwi Ngai Sinaga, Sabtu (5/4/2025).
"Kalau ia tak mampu memperlihatkan surat kuasanya, berarti dia bukan seorang pengacara," tuturnya.
"Kalau ia datangnya dari Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, apa legal standingnya disitu. Berarti kan tidak ada legal standingnya. Secara etis, ia sudah melanggar," terangnya.
Baca Juga:
Kunjungi Mapolsek Sorkam, Kapolres Tapteng Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan
Ia meminta agar warga yang dirugikan dengan perbuatan seorang pengacara tersebut, menyurati Dewan Kehormatan Peradi agar soal perlakuan oknum pengacara tersebut.
Menurutnya, seorang pengacara juga tak bisa ujuk-ujuk mendirikan plang manakala ada yang keberatan. Bahkan, mendirikan plang tanpa ada alas hak adalah tindakan penyerobotan.
"Kita minta agar disurati Dewan Kehormatan peradi supaya bertindak sesuai etis advokat. Berikutnya, mesti disampaikan apa dasarnya mendirikan plang tersebut. Kan tidak boleh ujuk-ujuk naikkan plang. Harus ada alas hak atas tanah tersebut," sambungnya.