TAPUT WAHANANEWS.CO, Tim Kuasa hukum korban pengeroyokan di Pahae Jae apresiasi kinerja Polres Taput
Raja Induk Sitompul didampingi Olsen Lumbantobing, dan Hotbin Simaremare selaku kuasa hukum korban pengeroyokan yang terjadi di Pahae Jae, Tapanuli Utara, pada Rabu, 30 Oktober 2024 lalu mengapresiasi kinerja cepat dan tegas dari Polres Taput dalam menangani kasus tersebut.
"Kami sebagai penasihat hukum korban pengeroyokan mengapresiasi kinerja cepat, tegas, dan profesional yang ditunjukkan penyidik Polres Taput dalam menangani kasus pengeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Raja Induk Sitompul bersama dua koleganya di Tarutung, Selasa (5/11).
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
Disebutkan, penetapan hingga penahanan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai prosedur.
Dan harapnya, semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dengan tidak memojokkan pihak kepolisian dengan penggiringan opini negatif.
"Kasus ini jangan dipelintir dengan menggiring opini seolah olah ada keberpihakan," imbuh Olsen Lumbantobing.
Baca Juga:
Penculikan Penjabat Teras Pemkab Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman
Okto Harianja, salah seorang korban penganiayaan yang masih menggunakan perban di bagian kepala akibat luka yang dideritanya dalam peristiwa pengeroyokan tersebut juga tidak banyak berkomentar.
"Silahkan komunikasi sama penasehat hukum kami. Yang jelas saya berharap para pelaku dihukum sesuai perbuatan mereka," ucapnya.
Terkait peristiwa pengeroyokan yang dialami Okto bersama tiga rekannya tengah dalam penanganan kepolisian, di mana penyidik Polres Taput telah melakukan penahanan atas tiga orang tersangka dalam peristiwa itu.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial DP (40), perempuan warga Desa Silangkitang Kecamatan Pahae Jae, RJS (42), warga Desa Sosunggulon Kecamatan Tarutung, serta YOS (52), warga Jl DI Panjaitan Desa Parsaoran Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae.
Sebelumnya, sesuai keterangan Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, peristiwa tindak pidana penganiayaan disertai pengerusakan yang dialami para korban selaku simpatisan paslon Bupati Tapanuli Utara nomor urut 2 JTP-Dens dilaporkan ke kepolisian pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Terlapor penganiayaan disebut-sebut merupakan pendukung paslon nomor urut 1 Satika-Sarlandy.
[Redaktur: Tohap Simaremare]