DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Lahan yang menjadi lokasi pembangunan Tugu Raja Pagi Sinurat kini tengah diperkarakan di pengadilan oleh keturunan Ompu Gugun Sinurat. Oleh karena itu, pihak keturunan Ompu Gugun Sinurat meminta agar aktivitas di kawasan tersebut dihentikan. Lokasi tersebut berada di Perladangan Dolok Baringin, Dusun III, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatualunasi, Kabupaten Toba.
Perwakilan Solidaritas Pomparan Ompu Gugun Sinurat, Niko Nathanael Sinaga mengutarakan soal alas hak penguasaan lahan tersebut. Dari penuturannya, lahan seluas 3,5 hektar tersebut sudah dibeli dari warga sekitar yang disertai dengan bukti surat pembelian pada tahun 1954. Ia tambahkan, lahan tersebut pun dikuasai oleh keturunan Ompu Gugun Sinurat secara terus-menerus.
Baca Juga:
Ilmuwan China Ciptakan Padi Bernutrisi Unik untuk Jaga Kesehatan Jantung
"Di tanah terperkara saat ini yang pada dasarnya kita ketahui itu tanah Ompu Gugun Sinurat denga alas hak melalui jual beli dimana Ompu Gugun Sinurat ini membeli dari warga setempat bermarga Sinurat dengan nomor surat 154 pada tahun 1950 an," ujar Perwakilan Solidaritas Pomparan Ompu Gugun Sinurat, Niko Nathanael Sinaga, hari ini, Selasa (17/6/2025).
"Itu yang menjadi dasar penguasaan tanah dan riwayat tanah Ompu Gugun ini dan dikelola secara terus menerus oleh keturunan nya dengan luasan kurang lebih 3,5 hektar," sambungnya.
Ia menilai, ada klaim sepihak dari pihak lain yang mengatasnamakan punguan marga Sinurat. Menurutnya, dasar penguasaan kelompok tersebut tidak jelas dengan munculnya SKT kepala desa setempat.
Baca Juga:
Pemkab Pasaman Targetkan Produksi Padi 205.627 Ton di Tahun 2025
"Ada semacam klaim sepihak dan inilah yang menjadi sumber perkara. Klaim sepihak yang mengatasnamakan namakan punguan marga Sinurat dengan dasar-dasar yang tidak sah, ada munculnya SKT yangmana kita perhatikan munculnya sangat janggal," terangnya.
"Ada pemberian hibah mengatasnamakan op Sondang Sinurat tapi SKT ini sudah terbit duluan baru keluar surat hibah. Kemudian oleh pemerintah desa mencabut SKT itu, pembatalan," lanjutnya.
Saat ini, lahan tersebut masih diperkarakan di Pengadilan Tinggi Medan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Balige. Menurutnya, aktivitas di kawasan tersebut mesti dihentikan karena lahan tersebut masih dalam perkara dan belum ada keputusan inkrah soal status lahan tersebut.