"Untuk upaya selanjutnya karena sedang dalam perkara di Pengadilan Tinggi Medan junto putusan dari pengadilan negeri Balige jadi ini status quo bahwasanya tanah itu tidak boleh ada aktivitas pembangunan," tuturnya.
Proses pembangunan tugu tersebut tetap berlanjut walaupun lahan masih dalam perkara. Lahan tersebut dihibahkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Ompu Gugun Sinurat.
Baca Juga:
Ilmuwan China Ciptakan Padi Bernutrisi Unik untuk Jaga Kesehatan Jantung
"Pada saat awalnya diberikannya hibah itu secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan dari pomparan op Gugun, telah mulailah berjalan pembangunan tugu ini," terangnya.
Menurutnya, setiap pihak yang bertikai atas lahan tersebut seharusnya menunggu putusan inkrah pengadilan.
"Jadi berperkara di pengadilan namun dalam perkara ini ada upaya semacam tidak adanya itikad baik dalam hal menunggu putusan inkrah," tuturnya.
Baca Juga:
Pemkab Pasaman Targetkan Produksi Padi 205.627 Ton di Tahun 2025
"Jadi upaya kita seperti tadi membuat pagar dan penggalian akses jalan sebagai bagian dari menegakkan peradilan itu artinya jangan ada aktivitas," ungkapnya.
Ia tambahkan, pihak lain yang mengatasnamakan puguan marga Sinurat tetap melakukan aktivitas di lahan yanh kini sedang diperkarakan.
"Sampai sekarang punguan Sinurat tetap melakukan aktivitas maka kita lakukan tadi untuk membatasi aktivitas," sambungnya.