Ketua Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Kejagung Segera Tersangkakan Rapidin Simbolon
Ketua Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara, Ungkap Marpaung, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (19/2). [WahanaNews.co]
Ikuti Kami di:
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: Sampah Menuju Energi Bersih dan Lingkungan Sehat
Baca Juga:
Air di Pustu Sidikalang Dairi Bercampur Minyak, Ini Kata Ketua Dewan Pembina DPD Martabat Prabowo Gibran Sumut
hanaNews.co, Jakarta - Perkara korupsi dana Covid19 Kabupaten Samosir pada tahun 2020 yang melibatkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon (mantan Bupati Samosir) menjadi atensi publik.
Massa yang tergabung dalam Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara bersama Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (19/2).
Baca Juga:
Massa Gelar Aksi di Depan Kejagung, Minta Rapidin Simbolon Diproses Hukum
Ketua Relawan MARTABAT Prabowo-Gibran Sumatera Utara, Ungkap Marpaung, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi menuntut Kejati Sumut menindaklanjuti Putusan Pengadilan dan Putusan Makamah Agung agar menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka. Namun menurut Ungkap, Kejati Sumut tidak menghiraukan tuntutan tersebut
Melalui aksi yang dilaksanakan hari ini, Ungkap meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas penyelewengan Dana Gugus Tugas Covid 19 yang dilakukan oleh Rapidin Simbolon.
"Kami meminta Kejagung RI mengambil alih kasus Putusan Perkara Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 439 K/Pid.Sus-TPK/2023 dan segera mencopot Kejati Medan," kata Ungkap.
Baca Juga:
Massa Desak Disdukcapil Labura Keluarkan KTP dan KK Ahmad Rizal
Menurut Ungkap, Kejaksaan tidak perlu canggung-canggung lagi untuk menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka.
"Kalau Majelis hakim sudah menyatakan ikut menikmati, berarti sudah jelas ada perbuatan pidananya. Tinggal penetapan tersangka lalu dilimpahkan kepengadilan. Kan pembuktiannya sudah ada pada persidangan terdahulu,” kata Ungkap.
Dia berharap Keputusan pengadilan tipikor yang menyebutkan nama mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ikut menikmati, segera dieksekusi Jaksa eksekutor.
“Penyebutan nama saudara Rapidin Simbolon ikut menikmati dana gugus tugas Covid-19, di kabupaten Samosir, merupakan perintah hakim yang harus ditindak lanjuti Jaksa,” tutup Ungkap.
Pantauan wahananews.co dilokasi, kegiatan aksi hari ini berjalan dengan tertib. Puluhan personel kepolisian gabungan dikerahkan untuk mengawal aksi demo.
[Redaktur: Tohap Simaremare]