Danau-Toba.WahanaNews.co, Balige - Pertemuan mediasi ahli waris Oppu Raja Nadadap di Kantor Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir) berakhir ricuh dan deadlock. Rabu (13/3/2024) sekira pukul 13.30 WIB.
Pertemuan tersebut sesuai dengan surat Badan Pertanahaan Nasional Kabupaten Toba Jalan Somba Debata No 3 Balige Nomor : IP.01.02/195-12.12/III/2024 hal pemberitahuan tanggal 8 Maret 2024, terkait permohonan pengukuran tanggal 7 Maret 2024 oleh pemohon Mula Horas Nadadap dan surat keberatan Kardi Nadadap tanggal 8 Maret 2024 untuk melakukan pra-survei/pengecekan bidang tanah milik Oppu Raja Nadadap tersebut.
Baca Juga:
Usut Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Siap Bantu KY dan MA
Surat BPN Kabupaten Toba
Sebelum dilakukan pra-survey / pengecekan tanah tersebut seluruh pihak bertemu di Kantor Desa Parsaoran Sibisa. dari pihak BPN tim pra-survey dan pengecekan hadir Panjaitan dan Tambun, dari pihak Desa Hadir Kepala Desa Agus Nadadap dan perangkatnya.
Kemudian seluruh ahli waris yang berkonflik tampak hadir Akte Notaris Hemin Sianipar, SH dan seorang perempuan salah satu anggota pihak pengusaha di pertemuan tersebut.
Baca Juga:
Hasil Atas Temuan BPK, BP Tapera Telah Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Dalam pertemuan tersebut Ronal Nadadap keturunan ahli waris dari Op Dortua Nadadap dan Op Bangun Nadadap menyatakan diawal dengan tegas menolak pihak BPN untuk masuk ke lahan milik Op Raja Nadadap, sebab dianggap banyak kejanggalan dalam masalah tersebut.
"Pertama kami menolak pihak BPN untuk melakukan pra-survey/pengecekan tanah ke tanah opung kami, sebab, kami menduga ada kejanggalan dalam masalah ini. kami ketahui melalui BPN tanah Op kami telah bersertifikat berjumlah 9 buah dengan nama etnis lain," katanya.
"Sementara kami keluarga Op Raja Nadadap tidak pernah menjual dan memindahkan hak atas tanah tersebut. Kedua surat kami kepada BPN tanggal 1 November 2023 tentang pengapusan sertifikat yang timbul katanya tidak diketahui siapa pemohon atas terbitnya SHM (sertifikat hak milik) tanah tersebut, belum kami terima dengan bukti benar dan jelas telah di hapus," imbuhnya.