Simalungun.WahanaNews.co - Polres Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu, 27 Januari 2024. Tersangka berinisial "BP", seorang pria berusia 48 tahun, diamankan terkait laporan dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun di Wilayah Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya informasi tersebut.
Baca Juga:
YLKI Dukung Cukai Tinggi Minuman Berpemanis untuk Kurangi Konsumsi Anak
“Benar Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat melarikan diri,” jelas AKP Ghulam pada Minggu (28/1/2024).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kejadian ini diketahui setelah adanya laporan polisi yang disampaikan ke Polres Simalungun dari ibu korban, VP, 36 tahun, yang datang menyusul observasi akan cedera pada sang anak, N, yang menunjukkan adanya tanda-tanda trauma pada alat kelaminnya.
"Kejadian bermula pada hari Sabtu, 9 Desember 2023, ketika korban, N, dititipkan di rumah tersangka, BP, di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Menurut kesaksian VP dan saksi NS, yang merupakan penjaga anak pada waktu kejadian, menjelaskan bahwa korban mengeluh sakit perut dan lemas pada malam hari setelah ditinggal dari rumah tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Ingin Menjadi Kebanggaan Orang Tua: Kisah Mustofa yang Sembuh dari Katarak
Terangnya, pada hari Selasa, 26 Desember 2023, saat korban mandi, rasa sakit yang lebih serius dirasakan saat orang tua dan saksi-saksi mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dan lebih menggali informasi mengenai situasi tersebut.
"Dari hasil visum et refertum diketahui bahwa korban mengalami trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada bagian intim yang mengindikasikan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul," terangnya.
"Hal ini memicu ibu korban untuk segera melapor kepada Pihak Kepolisian Resor Simalungun yang langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun,” imbuh AKP Ghulam.