WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat Toba lewat program Ngobrol Pintar (Ngopi) bareng di Warung Kopi ISL, Jln. DI. Panjaitan Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Jumat (3/12/2021) .
Selama beberapa jam tampak Kajari Toba Samosir, Baringin Pasaribu, SH.,MH, dan berdiskusi seputar permasalahan hukum yang terjadi di Toba
Baca Juga:
Bupati Toba Galang Semangat Vaksin Booster
Kajari Toba Samosir, Baringin Pasaribu mengatakan Ngopi bareng ini merupakan program inovasi Kejaksaan Toba Samosir sebagai wadah diskusi hukum informal untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus untuk mengetahui permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
"Selama ini banyak masyarakat yang enggan dan takut untuk berbicara dengan kami Kejaksaan, lewat program ngopi ini kita harapkan rasa takut itu hilang dan mereka terbuka untuk menyampaikan permasalahan yang mereka alami. Dan kami juga melaksanakan kegiatan ini sebagai dasar dari keterbukaan publik," ujar Baringin.
Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilbeth Sitindaon mengatakan dari beberapa kali program Ngopi Bareng yang telah dilakukan baik di Kecamatan Balige, Laguboti, dan Porsea, pertanyaan yang paling banyak muncul sekitar persoalan konflik tanah.
Baca Juga:
“Wine Mangga” Samosir Diperkenalkan di Bazar UMKM Kaldera Toba
"Hasil identifikasi kita, yang paling banyak dikonsultasikan masyarakat adalah konflik tanah, baik perbatasan tanah, penyerobotan dan sempadan sungai dan danau. Beberapa diantaranya bahkan berujung ke arah pidana.
Kita berharap, dengan adanya kegiatan ini, nanti agar ditindak lanjuti lewat penyuluhan hukum dengan melibatkan Camat dan Kepala Desa sebagai pejabat berwenang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan harapan desa tersebut dapat dipetakan secara terstruktur tidak hanya dari sisi pemerintahan tapi juga kepemilikan tanahnya," tutur Gilbeth.
Pihaknya juga menganjurkan kepada seluruh masyarakat agar segera mengurus administrasi kepemilikan tanah yang sah supaya tidak terjadi permasalahan yang berkepanjangan yang dapat berujung pada pidana.