"Kepada masyarakat, kami ucapkan terima kasih, semoga kerja sama dalam memberantas narkoba ini semakin solid hingga Madina bersih dari narkoba," sambung Bagus.
Bagus Seto menyebut kedua tersangka saat ini berada di Polres Madina untuk diproses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
PJU DAN Karyawan PT RMM Sikarakara Bersih Dari Narkoba
"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar," tutupnya.
Redaktur/ Tohap Simaremare