TAPANULI UTARA WAHANANEWS.CO, Menjelang tahapan Pilkada serentak tahun 2024, suasana politik di Kabipaten Tapanuli Utara semakin memanas. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sudah melantik masingmasing tim pemenangan serta aktif berkampanye untuk memaparkan visi dan misi mereka. Namun menjadi suatu kecurigaan, timbul dugaan pelanggaran, muncul ketika tim pemenangan pasangan salah satu Paslon diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga PPPK ikut dalam tim pemenangan salah satu paslon bupati dan wakil bupati.
Pada rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara beberapa waktu lalu, para penghubung pasangan calon sudah diingatkan dengan tegas agar tidak menggunakan fasilitas negara dan melibatkan ASN, PPPK, dalam kegiatan kampanye, termasuk pelarangan pemasangan spanduk dan poster di lokasi milik pemerintah. Ketua Bawaslu juga menggarisbawahi bahwa dalam aturan PKPU Nomor 13 Pasal 56, 57, dan 58, jelas dinyatakan bahwa ASN, PPPK Honorer, dan fasilitas negara dilarang ikut dan digunakan untuk kegiatan politik, sebut Parsaoran melalui telepon genggamnya.
Baca Juga:
Kemenko Polhukam Monitoring Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara
Penasehat Hukum (PH) JTP-DENS Hotbin Simaremare mengatakan, "sangat kita sayangkan bila ada ASN di Tapanuli Utara masa depan karirnya dipertaruhkan, seperti barubaru ini Oknum Camat (BN) menjadi tersangka akibat melakukan kampanye terhadap paslon bupati dan wakil bupati Taput nomor urut 1 Satika-Sarlandi.
Perbuatan tersebut selain melanggar undang-undang dapat melugikan paslon nomor urut 2. Dalam hal itu kami kuasa hukum JTP-DENS akan terus memantau dan menempuh jalur hukum yang berlaku, demi kepentingan hukum pasangan paslon nomor urut 2 JTP-DENS, cetusnya.
Pemerhati pemilukada Taput Robin Sianturi mengatakan, dari pantauan di lapangan, dari salah satu pasangan calon bupati, tidak disebut namanya diduga telah melanggar aturan tersebut.
Baca Juga:
Hadiri Pengajian BKMT, Ini Pesan Atika Azmi Utammi
Sejumlah oknum ASN ikut andil berperan untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Taput, ujarnya.
Tak hanya itu informasi yang dihimpun sumber media ini minta tidak ditulis namanya mengatakan di insansinya, baru-baru ini terjadi pengumpulan sejumlah dana dengan alasan biaya bintek sebesar Rp 1.100.000,00 dan terus lagi ada diusulkan melalui rapat K3S mengumpulkan sejumlah uang, karena pimpinan instansi mereka telah mendapat surat panggilan dari Polres Tapanuli Utara, terkait adanya pengaduan masyarakat (Dumas) pelanggaran penggunaan dana BOS.
Maka dugaan keterlibatan ASN dan PPPK dan Kepala Desa dalam tim pemenangan salah satu paslon bupati dan wakil bupati.
Taput dihebohkan berita media onelane, bahwa adanya ribuan paket bingkisan dalam plastik warna merah, berisikan, gula, susu, minyak goreng di rumah Kasatpol PP (RS), kasusnya masih ditangani Bawaslu Taput.
Camat Sipahutar (BN) ditetapkan tersangka oleh Polres Taput, atas keterlibatannya berorasi mengkampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Satika-Sarlandy.
Sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sejumlah oknum ASN terjadi pemungutan sejumlah uang dengan dalih bermacammacam alasan, pada hal mereka sudah sangat mengeluh tentang insentip dan sertipikasi belum cair, namun mereka terus dibebani sejumlah pengeluaran uang.
Selain itu ditambahkan bahwa ada oknum ASN, PPPK, hadir di acara rapat-rapat tim pemenangan tersebut. “Benar, pernah saya melihat ada beberapa Kabid dari disnas serta beberapa tenaga PPPK. Mereka memakai masker untuk menutupi identitas, namun saya mengenal mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sumber juga menuturkan bahwa beberapa PPPK dan Honorer mengaku mendapat tekanan dari atasan untuk hadir dalam acara tersebut. “Beberapa honorer bilang kepada saya bahwa mereka diminta datang dengan alasan agar acara terlihat ramai. Mereka merasa ada penekanan dari pihak atasan,” tambahnya.
Atas dugaan ini, dia menyatakan niatnya untuk melaporkan kasus ini kepada Bawaslu, karena jelas-jelas melanggar aturan pemilu yang melarang ASN dan honorer terlibat dalam kegiatan politik.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi dan melaporkan bila menemukan ASN yang terlibat dalam aktivitas politik praktis. “Kami himbau kepada seluruh masyarakat, jika melihat ada ASN yang berkampanye, jangan segan-segan melaporkan ke Bawaslu. Mari kita jaga netralitas ASN demi pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil,” tutupnya.
[Editor: Eben Ezer S]