TAPANULI UTARA WAHANANEWS.CO, Menjelang tahapan Pilkada serentak tahun 2024, suasana politik di Kabipaten Tapanuli Utara semakin memanas. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sudah melantik masingmasing tim pemenangan serta aktif berkampanye untuk memaparkan visi dan misi mereka. Namun menjadi suatu kecurigaan, timbul dugaan pelanggaran, muncul ketika tim pemenangan pasangan salah satu Paslon diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga PPPK ikut dalam tim pemenangan salah satu paslon bupati dan wakil bupati.
Pada rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara beberapa waktu lalu, para penghubung pasangan calon sudah diingatkan dengan tegas agar tidak menggunakan fasilitas negara dan melibatkan ASN, PPPK, dalam kegiatan kampanye, termasuk pelarangan pemasangan spanduk dan poster di lokasi milik pemerintah. Ketua Bawaslu juga menggarisbawahi bahwa dalam aturan PKPU Nomor 13 Pasal 56, 57, dan 58, jelas dinyatakan bahwa ASN, PPPK Honorer, dan fasilitas negara dilarang ikut dan digunakan untuk kegiatan politik, sebut Parsaoran melalui telepon genggamnya.
Baca Juga:
Korban Pengeroyokan Tim Satika-Sarlandy Melapor ke Polres Taput
Penasehat Hukum (PH) JTP-DENS Hotbin Simaremare mengatakan, "sangat kita sayangkan bila ada ASN di Tapanuli Utara masa depan karirnya dipertaruhkan, seperti barubaru ini Oknum Camat (BN) menjadi tersangka akibat melakukan kampanye terhadap paslon bupati dan wakil bupati Taput nomor urut 1 Satika-Sarlandi.
Perbuatan tersebut selain melanggar undang-undang dapat melugikan paslon nomor urut 2. Dalam hal itu kami kuasa hukum JTP-DENS akan terus memantau dan menempuh jalur hukum yang berlaku, demi kepentingan hukum pasangan paslon nomor urut 2 JTP-DENS, cetusnya.
Pemerhati pemilukada Taput Robin Sianturi mengatakan, dari pantauan di lapangan, dari salah satu pasangan calon bupati, tidak disebut namanya diduga telah melanggar aturan tersebut.
Baca Juga:
Masyarakat Desa Lobu Siregar 1 & 2 Butuh Perubahan
Sejumlah oknum ASN ikut andil berperan untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Taput, ujarnya.
Tak hanya itu informasi yang dihimpun sumber media ini minta tidak ditulis namanya mengatakan di insansinya, baru-baru ini terjadi pengumpulan sejumlah dana dengan alasan biaya bintek sebesar Rp 1.100.000,00 dan terus lagi ada diusulkan melalui rapat K3S mengumpulkan sejumlah uang, karena pimpinan instansi mereka telah mendapat surat panggilan dari Polres Tapanuli Utara, terkait adanya pengaduan masyarakat (Dumas) pelanggaran penggunaan dana BOS.
Maka dugaan keterlibatan ASN dan PPPK dan Kepala Desa dalam tim pemenangan salah satu paslon bupati dan wakil bupati.