Taput dihebohkan berita media onelane, bahwa adanya ribuan paket bingkisan dalam plastik warna merah, berisikan, gula, susu, minyak goreng di rumah Kasatpol PP (RS), kasusnya masih ditangani Bawaslu Taput.
Camat Sipahutar (BN) ditetapkan tersangka oleh Polres Taput, atas keterlibatannya berorasi mengkampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Satika-Sarlandy.
Sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sejumlah oknum ASN terjadi pemungutan sejumlah uang dengan dalih bermacammacam alasan, pada hal mereka sudah sangat mengeluh tentang insentip dan sertipikasi belum cair, namun mereka terus dibebani sejumlah pengeluaran uang.
Baca Juga:
Kemenko Polhukam Monitoring Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara
Selain itu ditambahkan bahwa ada oknum ASN, PPPK, hadir di acara rapat-rapat tim pemenangan tersebut. “Benar, pernah saya melihat ada beberapa Kabid dari disnas serta beberapa tenaga PPPK. Mereka memakai masker untuk menutupi identitas, namun saya mengenal mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, sumber juga menuturkan bahwa beberapa PPPK dan Honorer mengaku mendapat tekanan dari atasan untuk hadir dalam acara tersebut. “Beberapa honorer bilang kepada saya bahwa mereka diminta datang dengan alasan agar acara terlihat ramai. Mereka merasa ada penekanan dari pihak atasan,” tambahnya.
Atas dugaan ini, dia menyatakan niatnya untuk melaporkan kasus ini kepada Bawaslu, karena jelas-jelas melanggar aturan pemilu yang melarang ASN dan honorer terlibat dalam kegiatan politik.
Baca Juga:
Hadiri Pengajian BKMT, Ini Pesan Atika Azmi Utammi
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi dan melaporkan bila menemukan ASN yang terlibat dalam aktivitas politik praktis. “Kami himbau kepada seluruh masyarakat, jika melihat ada ASN yang berkampanye, jangan segan-segan melaporkan ke Bawaslu. Mari kita jaga netralitas ASN demi pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil,” tutupnya.
[Editor: Eben Ezer S]