DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Kegiatan pekerjaan pemeliharaan gedung Pustu dengan nilai kontrak Rp. 168.190.000 dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender terhitung 01 Desember 2025 s.d 30 Desember 2025 yang dikerjakan CV. Sumarno Grup sampai saat ini, Rabu (07/01/2025) belum juga selesai dikerjakan namun sudah dibayarkan 100 persen.
Pantauan dilapangan terlihat atap bangunan belum terpasang, dinding gedung belum diplester sebahagian dan lantai juga belum dikeramik.
Baca Juga:
Polres Toba Turut Meriahkan Perayaan Natal Oikumene Pemkab Toba 2025
Menindaklanjuti hal tersebut Freddy Sibarani Kepala Dinas Kesehatan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan akan memantau pekerjaan kegiatan pemeliharaan gedung Pustu tersebut.
"Ok,.nanti ku pantau ya. Tks ya," ujarnya Freddy melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Selli Simanjuntak Kabid Perbendaharaan Keuangan Kabupaten Toba saat dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut mengatakan susah dibayarkan sebesar nilai kontrak.
Baca Juga:
Kepada ASN P3K Paruh Waktu, Bupati Tegaskan Bahwa Kinerja Adalah Ukuran Utama
"Sudah dibayarkan to, sebesar pagunya," jawab Selli dari pesan WhatsApp.
Diketahui pekerjaan pemeliharaan tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten Toba Dinas Kesehatan dengan nomor kontrak 01.PL/SPK/PPK.US/P.APBD.DAU/DINKES/2025 tanggal 01 Desember 2025 program pemenuhan upaya kesehatan masyarakat, kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP kewenangan daerah Kabupaten/Kota dengan kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan lainnya dengan nama paket pemeliharaan gedung Pustu Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]