DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Pada hari ini, Jumat (4/4/2025), segerombolan Orang Tak Dikenal (OTK) memasang plang kepemilikan lahan Lapangan Mini, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Sontak, keluarga pemilik lahan yang berdiam di kawasan lahan tersebut keberatan.
Gerombolan OTK tersebut awalnya menggali tanah, tempat plang yang berjarak sekitar 30 meter dari kediaman keluarga pemilik tanah tersebut.
Baca Juga:
Rombongan Maruli Siahaan Ziarah Bona Pasogit, Doa untuk Kesuksesan Perayaan Natal Pangahut Tua Medan
"Tadi sekitar jam 9.30 WIB, kami melihat ada beberapa orang yang memasang plank kepemilikan tanah di sudut lahan milik kami," ujar Desima Gultom bersama suaminya Jaya Napitupulu, keturunan Oppung Juan Napitupulu, Jumat (4/4/2025).
Keluarga ini pun memastikan bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Memang selama ini, lahan ini mereka berikan kepada publik untuk tempat berolahraga. Merasa kecewa dengan tindakan OTK ini, lapangan ini bakal ditutup.
"Selanjutnya, Lapangan mini Soposurung ini milik kami, namun ada pihak yang menyatakan ini milik pemerintah tetapi dipasang oleh orang-orang yang kami duga dari Yayasan Tunas Bangsa Soposurung," terangnya.
Baca Juga:
Rehabilitasi SD Negeri 173525 Balige Toba Belum Juga Selesai
Selanjutnya, ia jelaskan sejarah tanah atau lahan tersebut. Tahun 1975, Lapangan Mini masih menjadi lahan perkebunan milik keturunan Napitupulu Salimbabiat.
Sementara, lahan yang saat ini sudah menjadi areal Asrama Yayasan Tunas Bangsa Soposurung dulunya dinama Lapangan Balanga. Ia tegaskan, Lapangan Balanga dan Lapangan Mini adalah objek yang berbeda.
"Jika berbicara tahun 1975, kondisi lahan kita ini masih kebun, belum menjadi lapangan apalagi sebutan Lapangan Mini," terangnya.
"Sementara lokasi lahan tempat berdirinya asrama itu dulu masih kosong yang dinamai warga sekitar Lapangan Balanga karena bentuknya seperti balanga yang artinya kuali. Lapangan Balanga itu juga saat itu masih dipakai sebagai tempat berolahraga," lanjutnya.
Dalam plang tersebut tertera nama Dr. Drs. Saut, SH. MH, M.Hum sebagai Analis Mutu Pendidikan Bidang P. SMA Disdiksu. Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan alasan pemasangan plang tersebut.
"Pertama, betul itu adalah milik pemerintah provinsi. Kami mempunyai dokumen untuk itu. Lalu, sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014, bahwa Pemprovsu itu mengelola pendidikan menengah dalam hal ini SMA Negeri 2 Balige. Dalam hal ini termasuk SMA Negeri 2 Balige, dan keluarga besar yang ada di SMA Negeri 2 Balige termasuk yayasan, komite, penjaga sekolah. Itu bagian dari Pemprovsu," terangnya.
Ia secara tegas memerintahkan pihak SMA Negeri 2 Balige yang didalamnya termasuk Yayasan Tunas Bangsa memasang plang tersebut.
"Jadi, kami perintahkan kepala sekolah SMA Negeri 2 termasuk krunya termasuk yayasannya untuk menjaga aset milim Pemprovsu," tuturnya.
Ia juga menjelaskan soal alas hak atas tanah tersebut.
"Jadi, bukan pengacaranya yang kita lihat. Kita yang suruh. Makanya, kita buat disitu alas hak, bukti bahwa ini tanah kita, nomor sertifikatnya, dan keputusan gubernurnya," lanjutnya.
Soal adanya klaim dari keluarga marga Napitupulu, itu adalah hak yang mengaku pemilik lahan.
"Boleh saja diklaim. Hak orang itu mengklaim. Apakah beririsan dengan tanah yang ada pada surat kami atau berbeda atau tanah sama. Kalau tanah yang sama, kita tinggal konfirmasi. Mari kita lihat tanahnya," tuturnya.
Soal lahan tersebut, pihaknya telah melakukan ganti rugi.
"Suratnya seperti apa. Karena tahun 1975, tanah itu telah diganti rugi sebesar Rp 500," ungkapnya.
"Seminggu sebelumnya, kita sudah lakukan pengukuran. Ikut Lapangan Mini, ada dua sertifikat yang kita ukur," pungkasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]