Danau-toba.wahananews.co | Bupati Toba Ir. Poltak Sitorus dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba menandatangani kesepakatan Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Toba di Ruang rapat mini Bupati Toba, Senin (21/22022).
Kesepakatan bersama tersebut dituangkan dengan surat No.100/9/PEM -KS /2022 dan No.005/HK.02.00/K.SU-25/02/2022.
Baca Juga:
“Wine Mangga” Samosir Diperkenalkan di Bazar UMKM Kaldera Toba
Bupati Poltak Sitorus menyebutkan Pemerintah Kabupaten Toba akan mengakomodir permohonan yang disampaikan Bawaslu.
Begitu juga permohonan lahan, akan dipelajari bersama OPD terkait dengan melihat ketersediaan lahan yang ada.
Diinstruksikan juga agar Dinas terkait seperti Dinas PMDPPA, Kesbangpol, Pol PP, dan Dinas Kominfo untuk memberikan kemudahan dalam hal pelaksanaan pengawasan dalam mengkawal tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Toba.
Baca Juga:
HUT Kabupaten Toba ke-23 Ada "Opera Simardan", Ini Rangkaian Kegiatan Pemkab
Terutama Dinas Kominfo agar membantu dalam hal pelaksanaan publikasi.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Romson Poskoro Purba bermohon agar Pemkab Toba menyediakan lahan untuk pembangunan kantor bawaslu.
Romson juga menambahkan agar perpanjangan pinjam pakai gedung yang saat ini masih digunakan oleh Bawaslu dapat disetujui oleh Pemkab Toba.
Pihaknya juga bermohon supaya kegiatan penyebarluasan informasi mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam masa Pilkada dan Pemilu juga mendapat dukungan dari Pemkab Toba.
Selanjutnya adanya proses penganggaran untuk pengadaan mobil/transportasi di Bawaslu.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama ini Plh. Sekda Augus Sitorus, Kaban Kesbangpol Broztito Sianipar, Plt. Kadis Kominfo Sesmon TB Butarbutar, Kabag Pemerintahan Samuel Lumbanraja, Komisioner Manurung dan Japarlin Napitupulu. [mps]