Kuasa Hukum Pelapor Boy Raja Marpaung Bersama Barita H Simanullang menambahkan, Secara normatif, peristiwa yang dilaporkan berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,Pasal 170 KUHP, apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila unsur-unsurnya terbukti melalui proses penyidikan.
"Yang pasti, kami mengharapkan Mapolres Samosir untuk menyelesaikan perkara ini dengan benar dan tegas. Kami tidak akan pernah mengizinkan kejahatan semacam ini terjadi atau terus berkembang dan yang kami sayangkan aparatur desa ikut serta dalam peristiwa ini," Tegas Boy Rabu (04/02/2026).
Baca Juga:
Dianiaya Sepekan hingga Kritis, Eks Sekjen Pordasi DKI Dibuang di Gumuk Pasir
Terkait adanya kesepakatan perdamaian, secara hukum pidana hal tersebut tidak serta-merta menghapus peristiwa pidana, khususnya untuk tindak pidana yang bukan delik aduan, dan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai lebih lanjut berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]