WahanaNews-DanauToba|Pemerintah Kabupaten Toba, melalui Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Jhon Piter Silalahi memberikan tanggapan setelah dimintai pendapatnya mengenai fungsi pengawasan pasca kejadian meninggal seorang anak yang merupakan pengunjung Waterpark Toba Fantasi Labersa.
Dengan singkat, Jhon piter mengatakan pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh pihak labersa, begitu juga dengan pengawasan.
Baca Juga:
Pemkab Toba, Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
“Water Park Labersa hotel dikelola oleh Pihak Labersa. Pengawasan dilakukan oleh Labersa,” kata Jhon Piter kepada WahanaNews, Kamis (21/10/2021).
Saat ditanya apakah Dinas Pariwisata sama sekali tidak memiliki wewenang pengawasan di waterpark toba fantasi labersa, Jhon menjawab wewenangnya adalah untuk pembinaan.
“Bukan tidak punya wewenang. Pembinaan tetap di Pemkab. (Toba) Tetapi petugas jaga disana adalah Labersa bukan Petugas dari Dispar (Dinas Pariwisata Kab. Toba),” Kata Jhon mengkahiri.
Baca Juga:
Pemkab Serius Tangani Kerusakan Danau Toba
Namun Jhon enggan memberikan penjelasan langkah apa yang sudah dan akan dilakukan Pemkab Toba setelah mengetahui kejadian meninggalnya anak berumur 8 tahun di Waterpark Toba Fantasi Labersa, Selasa (19/10/2021).
Sementara itu, Manager Humas Waterpark Toba Fantasi Labersa, Gomal mengatakan pihaknya turut berduka atas meninggalnya Lasma Dewi Simanjuntak, seorang anak berusia 8 tahun, warga Desa Parparean, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Selasa (19/10/2021). Sebagai bentuk belasungkawa, Gomal mengatakan telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Dia berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Kami juga sangat atensi dengan kejadian ini dan sudah berbelasungkawa dan memberikan santunan kepada keluarga korban. Kami sangat berduka dgn kejadian ini, mudah2an tidak terjadi lagi hal seperti ini. Kita sama-sama mendoakan mudah-mudahan almarhumah adek kita Lasma Dewi Simanjuntak diberikan tempat disisi Tuhan,” kata Gomal kepada WahanaNews, Kamis (21/10/2021).