Danautoba.Wahananews.co | Seorang petani di Desa Rahut Bosi Onan, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara mengeluhkan sulitnya menemukan pupuk subsidi.
Lalu, saat pupuk subsidi ditemukan, harganya sangat mahal dan semakin tidak terjangkau.
Baca Juga:
Pasangan JTP Dens Diusung Tujuh Partai Resmi Mendaftar ke KPU Taput
Akibatnya, untuk menjaga kelangsungan pertaniannya, PG menggunakan kompos (pupuk kandang).
"Aku gak tau jenis-jenis pupuk, kalo beli pupuk di toko sangat mahal, takut lagi kalo panen sedikit bisa jadi hasil panen untuk bayar pupuk saja, saya saat ini mencoba membuat pupuk kompos walau hasil panen jauh lebih sedikit dari pupuk toko, tapi harganya murah karena dibuat sendiri." tutur PG kepada wartawan, Rabu, (9/2/2022).
Begitu juga petani berinisial SG mengatakan tidak paham kondisi harga pupuk di pasaran.
Baca Juga:
Pulo Sibandang Sumut Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik Nasional
“Kami tidak pernah mengeluh meski harga jual panen kami murah, tetapi tolong untuk pupuk sebagai nyawa kami petani di mudahkan dan dimurahkan itu saja." ujarnya.
Petani berinisial IS pun berharap Presiden Jokowi memberikan solusi perihal masalah pupuk subsidi ini.
Akibat tidak adanya pupuk, padi dan jagung yang jadi sumber penghasilan para petani terpaksa gagal panen.
Oleh karena itu, para petani harus menjual tanah untuk membayar uang kuliah anaknya.
“Kalo bukan karena malu, saya sudah mau menangis. Tahun lalu saya gagal panen dan jual tanah buat bayar sekolah anak-anak saya. Tolong sampaikan ke bapak Jokowi supaya pupuk mudah didapatkan, Amang." ujar IS.
Sebagaimana diberitakan wahananews.co, pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
Pemberian pupuk bersubsidi ini harus memenuhi 6T, yakni Tepat jenis, Tepat jumlah, Tepat harga, Tepat tempat, Tepat waktu, dan Tepat mutu.
Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) harus membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi.
Diantaranya melalui program e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.
Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. [mps]