TAPTENG WAHANANEWS.CO, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang akan digelar pada 27 November mendatang berpotensi menyajikan calon tunggal versus kotak kosong. Memasuki hari kedua perpanjangan pendaftaran, belum ada tanda-tanda pasangan calon (paslon) yang mendaftar. Setelah penutupan pendaftaran pada 29 Agustus 2024 lalu, Pilkada Tapteng masih memiliki satu paslon, yakni Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul (KEDAN).
Pasal 54 C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, setelah terjadi penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat, proses atau tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan, meski hanya terdapat calon tunggal.
Baca Juga:
Polres Taput Musnakan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Seberat 2 Kg
Diketahui, pasangan calon Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul diusung Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasasional Demokrasi (Nas Dem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Indonesia (PPI), dengan total suara partai pengusung 159.545.
Sementara beberapa partai yang tidak mengusulkan paslon diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan hanya menyisakan 9.430 suara, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia, tidak akan bisa
mengusung paslon.
Merunut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tentang ambang batas partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan paslon, gabungan tujuh parpol lainnya tidak akan bisa mengusung satu paslon lain, karena tidak mencapai 8,5 persen dari suara sah Pemilu 2024 (Kabupaten/Kota dengan jumlah DPT lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa).
Baca Juga:
Dearman Damanik, "Ada Tiga Tipe Peserta Kegiatan Pariwisata Yang Diselenggarakan Pemerintah"
Belakangan diperoleh informasi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memperoleh satu kursi di DPRD Tapteng, juga telah memberikan dukungan kepada bakal paslon KEDAN. Dengan demikian, paslon KEDAN yang telah mendapatkan rekomendasi partai politik (parpol) melebihi persyaratan yang ditentukan, kemungkinan besar akan menjadi pendaftar pertama dan terakhir di KPU Tapteng.
Sangat menakjubkan dan membuat semua mata terbelalak. Paslon KEDAN mendapatkan rekomendasi B1-KWK dari 12 parpol peserta Pemilu 2024. Dari dua belas parpol tersebut, tujuh diantaranya merupakan peraih kursi di DPRD Tapteng yakni, NasDem (17 kursi), PDIP (4 kursi), Golkar (5 kursi), PAN (2 kursi), Gerindra (4 kursi), Demokrat (2 kursi), dan PKB (1 kursi). Selain itu, beberapa parpol lain yang tidak memiliki kursi di DPRD Tapteng di Pemilu 2024 seperti, PKS, PBB, Perindo, Gelora, dan PPP, juga memberikan dukungan ke paslon besutan Partai NasDem itu.
Ini mengindikasikan, beberapa paslon yang gembar gembor dan digadang-gadang akan ikut bertarung di Pilkada Tapteng 2024 akan tereliminasi. Kecuali, ada partai politik yang sebelumnya merekomendasikan bakal paslon KEDAN, menimbang ulang dukungannya, sekaligus mengalihkan ke paslon lain. Namun kemukjizatan ini bakal sulit terjadi, disaat perpanjangan pendaftaran sudah memasuki injury time.