Taput Wahananews.co, Tarutung
Usai di Laporkan oleh Apul Marito, warga Sibolga pada 31 Juli lalu, para terduga pelaku pemukulan terhadap sopir trevel asal Tapteng yang keseluruhan 7 orang warga Siborong borong Taput akhirnya di amankan pihak Kepolisian.
6 dari 7 terduga pelaku pengeroyokan yang terekam warga saat kejadian, kini harus menjadi tahanan Polres Taput.
Para pelaku tindak kekerasan di depan umum ini akhirnya dengan muka menunduk satu persatu di giring ke ruang tahanan Polres Taput.
Baca Juga:
PJU DAN Karyawan PT RMM Sikarakara Bersih Dari Narkoba
Informasi yang di peroleh awak media ini pada Selasa (6/8/2024) para pelaku pemukulan pada saat kejadian di jalan Damai Pasar Siborong-borong saat ini dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas kepolisian.
Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Alpon Berimbiring dalam keterangan persnya mejelaskan benar telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku pemukulan.
"Mereka di tangkap pada Senin, ( 5/8/2024) sekira pukul 22.00 wib dari kediaman masing-masing pelaku. Penangkapan ke 6 pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban IS di polres Taput pada, Sabtu ( 30/7/2024)lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi- saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga ke 6 orang di tangkap."ungkapnya.
Baca Juga:
Minimalisir Penggunaan Narkoba PT RMM Bekerjasama BNNK Adakan Tes Urine Karyawan
Setelah diperiksa ke enam pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Ke enam pelaku yang di tangkap yakni S.S.O.R.L ( 23 ), T.G.L ( 50 ), G.S ( 30 ), S.M.N.P ( 23 ), R.D.S ( 58 ) dan P.S ( 44 ) keseluruhan warga yang sama di Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Tapapanuli Utara.
Aiptu W Baringbing juga menjelaskan,
Peristiwa penganiayaan ini terjadi bermula, pada Sabtu, (20/7/2024 ) salah seorang tersangka yaitu S.S O.R.L memesan tiket mobil travel Tio Maz melalui aplikasi hendak mau ke Medan dengan tempat duduk nomor 3.
"Sekitar pukul 00.05 wib, mobil tersebut datang dikemudikan oleh korban IT dan menjemput S. S.O.R.L di depan rumahnya. Lalu S.S.O.R.L langsung memberikan tasnya untuk dimasukkan ke mobil. Setelah tas nya masuk, lalu korban masuk ke dalam mobil ternyata tempat duduk yang dipesan nya nomor 3 sudah di isi orang lain."terangnya Aiptu Baringbing
Atas hal itu lalu tersangka S.S.O.R L menanyakan kepada korban mengenai perobahan tempat duduk tersebut. Akhirnya terjadilah perdebatan panas dan timbul emosi.
"Atas pertengkaran yang membawa emosi Ismail Tanjung pun langsung memukul tersangka S.S O.R.L dibagian muka hingga mengalami luka. Atas hal itu lalu terjadi balasan dan seketika itu tetangga S.S O.R.L pun berdatangan dan langsung turut mengeroyok korban IT di tempat itu. Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka S.S.O.R.L pun melapor ke polsek Siborongborong dan IT pun diamankan.
Saat IT di periksa di polsek Siborongborong dirinya pun mengakui kejadian tersebut di dukung dengan visum akibat luka di bagian wajah Sahala S O.R Lumbantoruan lalu di tetapkan jadi tersangka dan di tahan.
Dengan pasal 351 ayat 1 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara.
Jadi kasus ini timbal balik. IS di tetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan S.S.O.R.l, sedangkan S.S.O.R.L dkk di tetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT," tutup kasi Humas polres Taput.
Redaktur/ Tohap Simaremare