TAPANULI UTARA WAHANA NEWS.co, Kerja keras Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara membuahkan hasil untuk membasmi dan menghentikan pergerakan narkotika di Kabupaten Taput.
Pasalnya, Jumat, (9/8/2024) sekira pukul 22.00 wib, tim Opsnal Narkoba berhasil menangkap 2 orang pengguna narkotika jenis ganja dan 1 orang sebagai prokusor ( penanam ).
Baca Juga:
PJU DAN Karyawan PT RMM Sikarakara Bersih Dari Narkoba
Mereka yang ditangkap yakni Josua Marganda Lumbantobing ( 42 ) warga Jl. IL. Nomensen, Kecamatan Tarutung Taput, Mander Sihombing (61 ) warga JI.S.DIS. Sitompul, Kecamatan Tarutung, Taput dan Edward M. Simanjuntak ( 49 ) warga Pulo-Pulo, Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung, Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut.
Mereka ditangkap di sebuah warung tuak di Pulo-Pulo desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung, saat sedang asyik mengonsumsi ganja kering tersebut dengan mencampurnya dengan rokok.
Baca Juga:
Minimalisir Penggunaan Narkoba PT RMM Bekerjasama BNNK Adakan Tes Urine Karyawan
Penangkapan itu berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat kepada tim Opsnal narkoba. Lalu informasi tersebut dikembangkan dan akhirnya berhasil di ringkus.
Saat mereka di interogasi dilapangan asal usul ganja tersebut, lalu Josua Marganda Lumbantobing dan Mander Sihombing mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari temanya Edward Simanjuntak.
Lalu Edward Simanjuntak pun di interogasi dan mengaku bahwa dirinya lah yang menanam ganja tersebut di ladangnya.