DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Proses izin mendirikan bangunan Yayasan Tunas Bangsa Soposurung (YTBS) kini menjadi sorotan. Pihak Dinas Perizinan menyatakan bahwa lembaga tersebut harus melengkapi persyaratan dokumen lingkungan hidup terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Toba, Reguel Sitorus, melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Siska Hasibuan, menjelaskan bahwa langkah awal yang harus ditempuh Yayasan Tunas Bangsa Soposurung adalah mengurus dokumen terkait lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup setempat. Hal ini menjadi persyaratan wajib sebelum proses izin dapat dilanjutkan ke tahap pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga:
AMDK Aqua Disebut Pakai Air Sumur Bor, ESDM Buka Suara
"Setelah dokumen lingkungan hidup resmi terbit, baru kemudian kita bisa masuk ke tahap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah PBG selesai lanjut Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit, barulah akan dijelaskan secara jelas jenis usaha yang akan dijalankan oleh yayasan tersebut apakah bidang pendidikan, asrama, atau khursus. Pilihan jenis usaha ini sepenuhnya menjadi hak dan kebijakan dari Yayasan Tunas Bangsa sendiri," jelas Siska, Selasa (03/02/2026).
Namun, muncul poin penting yang menjadi perhatian khusus dari pihak dinas perizinan terkait dengan jenis usaha yang mungkin akan diajukan. Menurut Siska, jika Yayasan Tunas Bangsa Soposurung mendaftarkan jenis usaha di bidang pendidikan, hal tersebut akan menjadi tidak sesuai dengan kondisi faktual yang ada, harus punya izin operasional sekolah dulu.
"Kita sudah melakukan verifikasi dan diketahui bahwa ijazah yang dikeluarkan untuk siswa-siswinya adalah ijazah SMA Negeri 2 Balige, bukan dari YTBS sendiri. Karenanya, jika yayasan mengklaim usaha di bidang pendidikan, ini akan menjadi tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan," ungkap Siska.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Per 17 Oktober, Terbitkan 4.700 Izin Pengusahaan Air Tanah
Sebelumnya keterangan ini juga dikonfirmasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUTR) Kabupaten Toba, Gumianto Simangunsong, menyampaikan hal yang sama dan menambahkan informasi penting terkait sejarah izin mendirikan bangunan (IMB) yayasan tersebut.
"Sejak tahun 2012 hingga saat ini, belum pernah ada izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit untuk Yayasan Tunas Bangsa Soposurung. Ini menjadi poin penting yang harus kita pahami bersama, bahwa proses perizinan harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Gumianto Simangunsong. Senin (02/02/2026).
"Kami mengharapkan agar pengurus yayasan segera mengambil langkah untuk melengkapi dokumen lingkungan hidup dan kemudian melakukan proses verifikasi ulang terkait jenis usaha yang akan dijalankan. Semua ini dilakukan bukan untuk menghambat, melainkan untuk memastikan bahwa yayasan dapat beroperasi dengan sah dan sesuai dengan peraturan yang ada," pungkas Siska, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]