TAPSEL/PALUTA-GUNUNGTUA WAHANANEWS.CO, PT. Wonorejo Perdana dengan Masyarakat Desa Simangambat Julu Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara Rapat Lanjutkan Penanganan Konflik Agraria terkait permasalahan lahan sengketa kedua belah pihak yang diselenggarakan Pemda di Ruang Rapat Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Selasa (01/10/2024).
Dalam rapat tersebut turut dihadiri tim verifikasi Sahat M Lumban Raja dan Imanta Ginting (Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Republik Indonesia), Kabag Ops Polres Tapanuli Selatan, Danramil 05/Padang Bolak, Waka Polsek Padang Bolak, Pj Bupati Paluta, Camat Simangambat, Kepala Desa Simangambat Julu, Kapos Simangambat, Personil Polres Tapanuli Selatan yang terseprint, Anggota Koramil Simangambat, Tim BPKH Provsu, Tim Dinas Lingkungan Hidup Provsu, Tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wil I Medan, Tim BPN Paluta dan Masyarakat Desa Simangambat Julu, serta tamu undangan lainnya.
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelumnya telah bersama-sama melakukan Verifikasi Lapangan/Pengecekan Objek perkara.
"Saat ini kita melaksanakan Rapat Koordinasi menindaklanjuti permasalahan lahan antara masyarakat Desa Simangambat dengan PT. Wonorejo Perdana agar bersama-sama kita ikuti rapat ini dengan baik.
Tim Verifikasi Sahat M Lumban Raja dan Imanta Ginting (Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Republik Indonesia) dalam sambutannya menyampaikan rapat lanjutan bertujuan untuk menghimpun informasi dari kedua belah pihak maupun pihak-pihak terkait lainnya dan informasi tersebut akan disajikan kepada pimpinan.
Baca Juga:
Penculikan Penjabat Teras Pemkab Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman
"Saya juga memastikan bahwa Pemerintah dalam hal ini sangat serius dalam menangani permasalahan ini agar dapat secepatnya diselesaikan" tegas beliau.
BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Sumut menyampaikan bahwa telah mendapatkan Informasi dari lapangan pada saat kita melakukan Verifikasi Lapangan kami telah mengambil titik kordinat sebanyak 12 titik yang semua berada di Kawasan Hutan (warna kuning), dari ke 12 titik tersebut tidak ada Izin Pinjam Pakai Hutan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menjelaskan bahwa lokasi tersebut masuk kedalam Areal Pencadangan Hutan Sosial atau dalam kata lain lahan tersebut dapat diajukan oleh masyarakat untuk dikelola.