Badan Pertanahan Nasional menyampaikan bahwa untuk HGU PT Wonorejo Perdana Surat no 2 seluas 2.857, 5 Ha terbit pada tanggal 14 MEI 1997 akan berakhir 31 Desember 2029. HGU PT. Wonorejo Perdana terbit ada dua titik lahan yaitu terletak di Dusun Aek Nadenggan dan Barak Masyarakat.
Hal tersebut terkait perkara yang sedang berjalan di Pengadian Negeri Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
Perwakilan masyarakat Desa Simangambat Julu menjelaskan terkait data atau dokumen yang diperlukan akan segera disiapkan dan diserahkan.
"Terkait status objek perkara pertanyataan dari BPN bahwa objek tersebut merupakan kawasan hutan namun kami memiliki data dari kementerian bahwa objek tersebut telah dilepas atau diputihkan, dokumen tersebut akan kami sertakan. Kami disini memohon kepada pihak terkait untuk membantu kami mewujudkan permohanan masyarakat untuk menjadikan lahan tersebut menjadi kawasan hutan sosial" ujar beliau.
Perwakilan PT. Wonorejo Perdana menyampaikan bahwa pada Tahun 1997 PT. Wonorejo Perdana telah mengelola lahan tersebut sesuai dengan HGU, namun dengan adanya krisis moneter perusahaan tidak sanggup mengelola.
Baca Juga:
Penculikan Penjabat Teras Pemkab Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman
"Tahun 2011 sampai sekarang kami kembali aktif mengelola lahan tersebut dan melengkapi dokumen - dokumen yang diperlukan. Dari hasil pendalaman dari PT Wonorejo Perdana terkait titik kordinat yang diserahkan sebanyak 800 titik kodinat namun hanya 200 tiitk kordinat yang berada di HGU selebihnya berada di luar HGU (+/- 1.200 ha diluar HGU)" ujar beliau.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk membuka ruang diskusi untuk membuka fakta-fakta terkait konflik agraria Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara dengan PT. Wonorejo Perdana.
[Redaktur: Tohap Simaremare].