Adikara juga menyampaikan beberapa poin yang nantinya dibahas di RDP dengan pihak TPL di Kantor DPRD.
Pertama, besaran tanggung jawab PT. TPL berdasarkan Undang Undang nomor 4 Tahun 2027 tentang Perseroan Terbatas.
Baca Juga:
DPRD Sumut Minta Perusahaan Padel Quantum & Social Sport Cemara Tanggapi Keluhan Warga
Kedua, besaran kewajiban PT. TPL sebagaimana komitmen dalam Paradigma Baru.
Ketiga, bantuan yang telah diberikan PT. TPL kepada masyarakat dan Pemkab Toba dan lain-lain.
Hingga saat ini, Adikara Hutajulu masih menunggu jadwal RDP tersebut.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: DPRD Labuhanbatu 'Gedor' Dugaan Korupsi Dana Hibah MD KAHMI, RDP Digelar Pagi Ini!
[Redaktur: Hadi Kurniawan]