Adikara juga menyampaikan beberapa poin yang nantinya dibahas di RDP dengan pihak TPL di Kantor DPRD.
Pertama, besaran tanggung jawab PT. TPL berdasarkan Undang Undang nomor 4 Tahun 2027 tentang Perseroan Terbatas.
Baca Juga:
Dasco Belum Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran, Ini Alasannya
Kedua, besaran kewajiban PT. TPL sebagaimana komitmen dalam Paradigma Baru.
Ketiga, bantuan yang telah diberikan PT. TPL kepada masyarakat dan Pemkab Toba dan lain-lain.
Hingga saat ini, Adikara Hutajulu masih menunggu jadwal RDP tersebut.
Baca Juga:
Sepekan Surat Permohonan RDP Soal Kontribusi TPL bagi Masyarakat Tak Berbalas, Pemohon Sambagi Kantor DPRD Toba
[Redaktur: Hadi Kurniawan]