Adikara juga menyampaikan beberapa poin yang nantinya dibahas di RDP dengan pihak TPL di Kantor DPRD.
Pertama, besaran tanggung jawab PT. TPL berdasarkan Undang Undang nomor 4 Tahun 2027 tentang Perseroan Terbatas.
Baca Juga:
Komisi XII DPR Desak BPH Migas Percepat Sistem AI untuk Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Kedua, besaran kewajiban PT. TPL sebagaimana komitmen dalam Paradigma Baru.
Ketiga, bantuan yang telah diberikan PT. TPL kepada masyarakat dan Pemkab Toba dan lain-lain.
Hingga saat ini, Adikara Hutajulu masih menunggu jadwal RDP tersebut.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Apresiasi WTP MPR dan DPD, Dorong Perencanaan Belanja Lebih Optimal
[Redaktur: Hadi Kurniawan]