DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Warga meminta rapat dengar pendapat (RDP) soal kontribusi PT TPL terhadap warga Toba. Setelah mendapatkan balasan surat permohonan hingga sepekan, kini RDP ditunda. Menurut pemohon atas nama Adikara Hutajulu, RDP bakal dijadwalkan ulang. Adikara tentu merasa kecewa terkait hal ini.
"Adanya penundaan RDP ttg kewajiban TPL oleh DPRD Kab Toba berdasarkan permohonan Direktur PT TPL dengan alasan adanya kesibukan lain yg sudah terjadwal sebelumnya, sangat disayangkan," ujar Adikara Hutajulu, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga:
Dasco Belum Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran, Ini Alasannya
Sehingga pihaknya meminta DPRD Toba sesegera mungkin menjadwalkan ulang RDP tersebut.
"Namun demikian kami memohon kepada Ketua DPRD Kab Toba Frans Hendrik Tambunan agar secepatnya Komisi B DPRD Kab Toba dapat menjadwalkan ulang pelaksanaan RDP ini dan tentu saja dengan dihadiri langsung oleh Direktur PT TPL," sambungnya.
RDP semestinya berlangsung hari ini, Kamis (12/6/2025) guna membahas soal kewajiban PT T terhadap warga Toba.
Baca Juga:
Sepekan Surat Permohonan RDP Soal Kontribusi TPL bagi Masyarakat Tak Berbalas, Pemohon Sambagi Kantor DPRD Toba
"Namun sebagaimana disebut dalam surat Direktur TPL, bahwa hari ini perseroan tidak dapat hadir karena adanya kesibukan direksi perseroan yang sudah terjadwal sebelumnya," lanjutnya.
"RDP soal kewajiban TPL ini demi kepentingan masyarakat Kabupaten Toba. Sebagai pemohon, kami meyakini pimpinan DPRD Toba dalam waktu secepatnya akan menjadwalkan ulang pelaksanaan RDP ini," lanjutnya.
"Bantuan dan kewajiban adalah dua hal berbeda. Seruan dan tuntutan tutup TPL saat ini adalah bukti nyata kegagalan program paradigma baru PT. TPL sebagaimana dicatatkan dalam Akte 54 Tahun 2003 setelah berganti nama dr PT. Inti Indorayon Utama (IIU)," terangnya.