Danau-Toba.WahanaNews.co, Sumut - Sang pencari keadilan berinisial RS melalui kuasa hukum nya merasa kecewa setelah sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tak dihadiri oleh termohon.
Bagaimana tidak, RS melalui kuasa hukumnya yang sudah menanti di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada Senin (6/11/2023) dari pagi hingga siang pada sidang praperadilan pertama termohon tidak hadir.
Baca Juga:
Terkait Isu "Cuci Rapor" Viral di Medsos, Ketua DPRD Toba Effendi Napitupulu: Saya Kecewa, Ini harus Ditindak
"Yang disesalkan mengapa surat panggilan yang ditujukan kepada pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan secara patut, pada hari ini mereka tidak hadir," kata salah satu kuasa hukum RS bernama Agung Triadami Pranata SH.
"Kami berharap pada panggilan ke dua yang jatuh pada tanggal 20 November mendatang pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan hadir demi kepastian hukum dan keadilan bagi Rika Sumarni," imbuhnya.
Melky Vendri Karu SH yang juga kuasa hukum RS menyatakan adapun gugatan pihaknya di praperadilan adalah penetapan tersangka terhadap RS adalah secara diduga melawan hukum ketentuan 184 KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 dan peraturan kapolri nomor 6 tahun 2019 serta peraturan kabareskrim nomor 3 tahun 2014.
Baca Juga:
Tim Gabungan Berhasil Menemukan Mayat Hengki Firmansyah Setelah 3 Hari Pencarian di Sungai Silau
"Menurut kami selain melanggar hukum juga melanggar hak asasi manusia, jadi oknum penyidik dan penyelidik telah merampas hak kemerdekaan seorang ibu rumah tangga, dimana klien kami tidak pernah dipanggil. Baik panggilan surat secara patut maupun elektronik namun langsung dilakukan penangkapan dan penahanan tanpa memberikan surat perintah penahanan," akunya.
Tak hanya itu, Melky juga menyampaikan bahwa ada juga kejanggalan termasuk BAP yang tidak sesuai dengan tanggal, BAP yang tidak didampingi penasehat hukum.
"Namun dalam berita acara pemeriksaan tersebut ternyata ada tanda tangan penasehat hukum, yang oleh klien kami menyatakan tidak ada didampingi penasehat hukum darimanapun," ucapnya.
"Jadi dengan demikian pelanggaran pelanggaran hukum tersebut, kami telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Polres Pelabuhan Belawan, namun sangat disayangkan pihak polres pelabuhan Belawan tidak menghadiri panggilan sidang pertama gugatan pra peradilan di pengadilan negeri lubuk pakam," imbuhnya.
Tegas Melky, pihaknya sangat kecewa atas sikap pihak polres pelabuhan Belawan sebagai aparat penegak hukum.
"Dimana polisi adalah harapan sebagai aparat penegak hukum pembela keadilan, pengayom dan pelindung masyarakat namun ketika masyarakat mengajukan keberatan atas tindakan melanggar hukum aparat kepolisian khusus nya Polres pelabuhan Belawan tidak datang menghadiri panggilan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang akhirnya klien kami kecewa yang saat ini masih berjuang mencari keadilan untuk dirinya dan juga bagi keluarga nya," ujarnya.
Saat dikonfirmasi via Whatsapp Iptu Hamzar Nodi membenarkan adanya pra peradilan tersebut.
"Ya, kewenangan itu sudah dikuasakan ke Bidkum (Bidang Hukum) Poldasu," katanya, Selasa (7/11/2023).
Saat dikonfirmasi via whatsapp Bidkum Polda Sumut, AKBP RA Purba mengatakan akan menjawab setelah berembuk.
"Baru dibicarakan, nanti saya jawab setelah kami berembuk," akunya, Selasa (7/11/2023).
[Redaktur : Irvan Rumapea]