"Saat ini, lahan yang kami duga adalah kawasan eksekusi salah alamat sudah dibuldozer dan diratakan. Untuk masyarakat terdampak, sudah tak berada di lokasi lagi karena sudah digusur. Mereka akhirnya pindah. Ada dua KK yang terusir dari lokasi tersebut," terangnya.
"Ada sekitar 8 hektar lahan yang sudah mendapatkan sertifikat di lokasi tersebut dan tetap dieksekusi Pengadilan Negeri Balige," tuturnya.
Kepala Desa Parik Delima Pasaribu mengatakan, lahan yang dieksekusi tersebut bukan bagian dari desanya. Ia telah menjabat selama 6 tahun sebagai kepala desa tersebut. Artinya, lokasi yang dieksekusi oleh PN Balige tersebut diduga salah alamat.
"Pada saat konstatering, sesuai surat dari Pengadilan Negeri Balige, saya berada di sana dan mengatakan bahwa lokasi yang dieksekusi tersebut bukan di Desa Parik. Alasannya, kami tak pernah dilibatkan baik desa maupun kecamatan terkait lokasi tersebut," tuturnya.
"Pada saat konstatering, itu saya punya alasan mengatakan bahwa lokasi tersebut bukanlah bagian dari Desa Parik. Nah pihak Pemdes Amborgang menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah Desa Amborgang, bukan Desa Parik," sambungnya.
Terkait permasalahan tanah ini, Bupati Effendi bakal membuat pertemuan khusus dengan masyarakat pada hari ini, Kamis (10/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, ia bakal menyampaikan kepada masyarakat apa saja yang menjadi keputusan Forkopimda terkait permasalahan tersebut.
"Apa yang menjadi keputusan pengadilan, itu tidak bisa kita ganggu gugat. Tapi ada beberapa informasi yang akan kami sampaikan kepada masyarakat terkait eksekusi lahan yang ada di Desa Amborgang," tutur Bupati Toba Effendi Napitupulu.
"Yang pasti, kita akan berbincang langsung nanti dengan masyarakat. Apalagi saat ini, kita sedang berkantor di Desa Amborgang. Apa yang sudah kita putuskan dengan Forkopimda akan kita sampaikan saat ini," pungkasnya.