SIDEMPUAN, WAHANANEWS.CO, Dugaan keterlibatan oknum Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), atas aksi penganiayaan dan pengrusakan terhadap karyawan dan fasilitas PT SAE, yang terjadi di pintu gerbang R-17 proyek pembangunan PLTA di Desa Marancar Godang, bulan Februari 2024 lalu, menguat.
Fahrul Rozi Pasaribu, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dan pengrusakan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat (23/8/2024), mengungkapkan peran sentral dua oknum Anggota DPRD Tapsel berinsial ESS dan AR.
Baca Juga:
Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Berjalan Dengann Suasana Sederhana
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Azhary Prianda Ginting, dengan anggota Feryandi, dan Rudi Rambe, Fahrul Rozi menyebutkan, sebelum aksi pengeroyokan terjadi, ESS alias B terlebih dahulu mendatanginya. Kepada Staf Humas PT Sinar Avanoska Emas (SAE) ini, ESS meminta agar tidak ada penekanan kepada orang-orang yang akan masuk ke perusahaan.
"Saat itu saya jawab jika tidak ada penekanan. Hanya sebatas imbauan ke karyawan yang hendak bekerja," kata Fahrul, saat memaparkan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim PN Padangsidempuan.
Usai menemuinya, tutur Fahrul Rozi, selanjutnya ESS pergi. Selang kemudian, ESS bersama sejumlah massa datang ke pintu gerbang Gate R17 PLTA Marancar, Tapsel, yang mengakibatkan terjadinya keributan. Saat itu peran sentral ESS terlihat. ESS yang mengomandoi aksi pengeroyokan, menginstruksikan massa untuk menyerang. Hingga akhirnya massa menerobos masuk ke dalam area perusahaan.
Baca Juga:
Ismansyah Putra Nasution Gelar Sutan Soalampoon Harajaon Madina, Kenapa Kita Harus Memilih Boby, Ini Alasannya
Dalam kondisi tidak terkendali, AS, oknum anggota DPRD Tapsel lainnya, memainkan peran dengan melontarkan kalimat berbau provokasi. Ia menekankan agar massa yang sebahagiannya merupakan pekerja PT SAE, tidak membela perusahaan.
"Ngapai kita pertahankan SAE itu. Lebih baik, kita bela masyarakat,"ujar Fahrul Rozi, menirukan ucapan AS.
Sementara itu, Humas PT SAE, Eri Santo mengatakan, meskipun ada beberapa terdakwa yang membantah keterlibatan mereka, namun Eri Santo mengaku memiliki rekaman video yang mendokumentasikan secara jelas, aksi penganiaayaan dan pengrusakan yang dilakukan sekelompok massa itu.
Ia berharap, Majelis Hakim dapat mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing terdakwa, tak terkecuali aktor intelektual yang diduga sebagai pengendali aksi pengeroyokan dan perusakan tersebut.
"Kita berharap, putusan Majelis Hakim nantinya memberikan keadilan yang sejati, memberikan kemanfaatan, dan memberikan keadilan hukum kepada para korban," sebutnya.
[Redaktur : Tohap Simaremare]