"Nanti, Bawaslu Toba akan melakukn kroscek. Ini kita jadikan informasi awal yang disertai alat buktinya," sambungnya.
Selanjutnya, pihaknya bakal menyampaikan keputusan hasil kajiannya terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga:
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Taput Minta ASN Netral Dalam Menghadapi Pilkada
"Ini nanti akan kita lihat, instansi apa pemberi, lembaga mana, siapa yang diundang, apakah masuk defenisi kampanye untuk memenangkan satu diantara paslon. Karena yang dilarang dalam PKPU, lembaga dan instansi tidak bisa berpolitik praktis dengan tujuan menguntungkan salah satu paslon," lanjutnya.
Bila sudah masuk dalam kategori pelanggaran, pihaknya bakal menanganinya. Dengan adanya alat bukti awal ini, ia belum bisa memutuskan apakah hal itu termasuk pelanggaran atau tidak.
"Nanti akan kita putuskan apakah ini pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya. Secara Perbawaslu, bila ini memenuhi unsur materialnya, maka ini masuk dalam pelanggaran dan penanganan pelanggaran," terangnya.
Baca Juga:
Petahana Gunakan Slogan Sama Saat Pilkada, DPRD Toba: Itu Curi Start
Dugaan pelanggaran pilkada tersebut telah dilaporkan oleh Tim Hukum dan Advokasi Paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus.
[Redaktur: Tohap Simaremare