MADINA WAHANANEWS CO-Panyabungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Madina nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 perihal pelanggaran administratif Paslon nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi (SAHATA) , Senin 25/11/2024.
Dalam menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu, KPU Madina mengeluarkan jawaban dengan nomor surat 1512/PL.03.3-SD/1213/2/2024.
Baca Juga:
Pelaku Penggeledahan di Rumuh Leonardo Lumbantoruan di Laporkan Kuasa Hukum JTP-DENS ke Polres Tapanuli Utara
Poin ketiga nomor tiga dalam tindak lanjut KPU itu berbunyi, rapat pleno KPU Madina menyepakati dan memutuskan sejumlah alasan dengan beberapa pertimbangan.
Dalam huruf a, bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tanggal 22 November 2024 hal pelanggaran administratif pemilihan adalah cacat hukum.
KPU Madina juga memberikan sejumlah alasan lainnya atas rekomendasi Bawaslu Madina. Dalam poin C berbunyi bahwa berkas tanda terima LHKPN milik Saipullah Nasution telah memenuhi indikator kebenaran untuk ditetapkan memenuhi syarat sebagai kelengkapan persyaratan Calon Bupati Madina Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian berbunyi administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Baca Juga:
Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan Terima SK Perpanjangan PJ Bubati Paluta
"Bahwa tidak beralasan hukum untuk menyatakan Pasangan H Saipullah Nasution, dan Atika Azmi Utammi, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024," demikian bunyi tindak lanjut KPU Madina dalam huruf f.
Sementara Kuasa Hukum Paslon Saipullah-Atika, Prof. Dr. Adi Mansar, juga memberikan keterangan pers atas jawaban KPU Madina tentang rekomendasi Bawaslu Madina tentang pelanggaran administratif Paslon SAHATA.
Prof Adi Mansar mengatakan, semua rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu ke KPU memang wajib untuk ditindaklanjuti.
Menurut dia, begitu juga hasil rekomendasi yang disampaikan kepada paslon, dan paslon selanjutnya wajib menindaklanjuti segera apa yang menjadi rekomendasi KPU sebagai penyelenggara.
"Kami dari seluruh tim SAHATA sudah menyelesaikan semua kewajiban dalam tahapan itu, sehingga hal-hal yang terjadi dalam pemberitaan selama ini, mulai sore hari ini itu sudah kami anggap selesai dan kedepan kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa ragu, bimbang dalam keberadaan tim SAHATA," kata Adi Mansar.
"Artinya secara administrasi persoalan ini sudah selesai secara hukum, secara yuridis, dan persoalan ini juga sudah terpenuhi secara politis. Semua sudah tertutupi," tegasnya.
Adi Mansar juga menegaskan bahwa isu yang beredar belakangan ini soal diskualifikasi Paslon SAHATA oleh KPU Madina sudah terjawab dengan terang benderang. Masyarakat diminta agar tidak terpancing dengan isu hoax.
"Semoga koum-koum (saudara-saudara) yang ada di Mandailing Natal tidak lagi ragu atas adanya informasi yang menyesatkan, termasuk informasi akan ada diskualifikasi terhadap paslon tertentu. Besok kita akan bersama-sama ke TPS menunaikan hak politik kita bahwa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal Insya Allah berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," ungkapnya.
Sementara Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang mengatakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Madina sudah resmi dijawab oleh KPU Madina.
“Surat itu benar, kan, sudah saya tandatangani,” jelas Ikhsan.
[Redaktur: Tohap Simaremare]