Menyikapi sejumlah pertanyaan terkait penerimaan pada jalur domisili, Jhon Suhartono menjelaskqn aturan penerimaan sesuai Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025.
"Dalam peraturan tersebut diaturkan bahwa jika pendaftarnya melebihi kuota maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai.
Baca Juga:
Pertarungan Sengit Final Voli Korea: Megawati Curi Perhatian Meski Kalah
Jadi nilai itu harus benar-benar nilai bukan sebatas angka dan ini jadi pembelajaran bagi kami makanya melalui surat tentang itu saya katakan lakukan klarifikasi ke sekolah asal untuk melihat faktanya," tegasnya.
Melalui komunikasi alot antar stakeholder saat itu, Sekda Toba Augus Sitorus akhirnya menyimpulkan agar pihak sekolah MTsN melalui Kakan Depag untuk segera menyampaikan RDM kepada pihak Cabdis secara resmi.
"Kita dapat menyimpulkan beberapa item,yang pertama tentang RDM tadi melalui mekanisme surat akan dijawab oleh Kakan Depag secara resmi kepada Kacab," putusnya.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Selanjutnya, untuk sistem perbaikan penilaian agar dapat disampaikan kepada kementerian pendidikan.
"Dan supaya lebih praktis di lapangan, jangan ada bias-bias lagi, mungkin mereka bisa berterima jika dijelaskan bagaimana sistem pendidikan atau diberikan kekhususan untuk daerah-daerah tertentu yang tidak bisa secara nasional supaya kita sama-sama membangun sistem pendidikan terkhusus di Kabupaten Toba ini yang mana sudah kita ketahui bersama yang mana salah satu indikator di Kabupaten Toba ini memiliki indeks pendidikan atau indeks pembangunan manusia di Sumatera Utara agak lumayan tinggi dan di tingkat kabupaten kita nomor satu, kecuali kotamadya.
Jadi kami berharap kita bisa memberi masukan yang terbaik dan kita kurangi lah persoalan-persoalan bagi sekolah-sekolah SMP yang ada di Toba supaya semua berlaku secara general," pungkasnya.