Sebagaimana diketahui, sambungnya, setiap tahun Ombudsman RI rutin melaksanakan survei kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada Seluruh Instansi Pemerintah, Baik Pusat maupun Daerah Selaku Penyelenggara Pelayanan Publik.
“Survei kepatuhan dilakukan untuk mengukur sejauh mana kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap regulasi yang mengatur tentang pelayanan publik. Saat ini, sesuai hasil survei tahun 2020, Pemerintah Kota Pematang Siantar telah berada pada zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi),” jelasnya.
Baca Juga:
Polda Sumut Simpulkan Misteri Kematian Mahasiswi USU Akibat Minum Racun Sianida
Plt Wali Kita Susanti mengharapkan tahun 2022 ini, Pemko Pematang Siantar akan tetap pada zona hijau, terkhusus setelah diterapkannya SIKEMAS dalam proses pengukuran kepuasan masyarakat.
Turut hadir, Asisten Pengembangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Edwar Silaban, tim IT Pemprov Sumut Syamsit Rahman Harahap, para Staf Ahli dan Asisten Wali Kota Pematang Siantar, perwakilan OPD terkait, dan tamu undangan. [rum]
Baca Juga:
Ini Identitas 17 Korban Bus Siswa SD yang Masuk Jurang 15 Meter di Samosir
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.